Pada 24 Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa melalui Keputusan Komisioner Nomor KEP‑47/D.03/2025. Bank yang beroperasi di Kota Batu, Jawa Timur tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sejak 9 Juli 2025 setelah gagal memperbaiki kondisi keuangan sesuai tenggat waktu. Sebelumnya, sejak 8 November 2024, bank juga telah berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio pemenuhan modal minimum (KPMM) berada di bawah 12%, cash ratio hanya di bawah 5%, dan tingkat kesehatan (TKS) dinilai “Kurang Sehat” oleh OJK.
Alamat resmi bank yang ditutup tertulis sebagai Jalan Ir. Soekarno No. 199, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Setelah izin resmi dicabut, seluruh operasional dan layanan perbankan di kantor pusat maupun cabang dinyatakan dihentikan dan tidak menerima kunjungan nasabah. OJK kemudian menghentikan seluruh aktivitas hukum terkait aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selanjutnya, LPS langsung mengambil alih proses likuidasi dan menyiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah untuk dana yang masih tercatat dalam pembukuan bank, sesuai batas penjaminan yang berlaku. Nasabah tindakan ini diimbau untuk tetap tenang karena simpanan yang sesuai ketentuan LPS akan dijamin, sekaligus diminta berhati‑hari terhadap pihak tak resmi yang menawarkan bantuan berbayar dalam proses klaim. Proses likuidasi dan verifikasi simpanan akan berlangsung sesuai ketentuan perundangan dan prosedur penanganan bank gagal oleh OJK–LPS.