Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar (Dok. Dinas Kominfo Medan)
Pada dasarnya, pegawai Dishub terdiri dari pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer. Gaji pegawai Dishub yang berstatus PNS disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji PNS. Berikut gaji Dishub PNS berdasarkan golongannya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Rentang gaji pada setiap golongan tersebut dibedakan berdasarkan Masa Kerja Golongan atau MKG. Makin lama masa kerja, maka makin tinggi pula gaji yang diterima pada setiap jenis golongan.
Sedangkan gaji Dishub yang berstatus tenaga honorer biasanya berbeda-beda berdasarkan wilayah dinas tempat bekerja.
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, salah satunya terdapat aturan standar tentang honorarium untuk tenaga honorer di setiap provinsi di Indonesia. Umumnya, gaji honorer Dishub disesuaikan dengan aturan upah minimum pada masing-masing provinsi.