Daftar Gaji Dishub dan Tunjangannya Setiap Golongan, Cek!

Dinas Perhubungan atau Dishub belakangan ramai diperbincangkan setelah beredar video yang memperlihatkan pegawainya naik di atas kap mobil yang melaju di kawasan Setiabudi, Jakarta pada Rabu (3/1/2024).
Kejadian ini bermula saat pengemudi mobil diberhentikan oleh petugas Dishub dan diminta turun dari mobil. Namun, pengemudi justru tidak menggubris, lalu melaju perlahan, dan langsung tancap gas. Petugas Dishub yang berada di sisi depan tidak sempat menepi dan justru ikut naik di atas kap mobil.
Sejak kejadian ini, pegawai Dinas Perhubungan pun menjadi sorotan warganet di media sosial. Tidak sedikit orang yang penasaran dengan gaji Dishub dan tunjangannya. Melansir berbagai sumber, berikut gaji Dishub dan tunjangannya berdasarkan golongannya.
1. Pengertian dan tugas Dishub
Sebelum mengulik gaji Dishub beserta tunjangannya, ada baiknya untuk memahami tugas umum yang diemban Dinas Perhubungan. Melansir perhubungan.jatengprov.go.id, Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana yang bertugas di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Secara umum, Dinas Perhubungan memiliki beberapa tugas dan fungsi, yaitu:
- Merumuskan serta melaksanakan kebijakan bidang lalu lintas, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
- Membina administrasi dan kesekretariatan pada semua unit kerja di lingkungan dinas.