Jakarta, IDN Times - Bekerja di salah satu perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Pertamina (Persero) menjadi impian banyak orang. Nominal gaji dan tunjangan yang ditawarkan memang bisa membuat banyak orang melongo.
Pada April 2022 lalu, Pertamina dikabarkan akan menaikkan gaji pegawai nya. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara manajemen dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Lantas, berapakah gaji yang didapatkan pegawai Pertaminan dan bagaimana mekanisme penetapan gaji Direksi hingga Komisarisnya?