Jakarta, IDN Times - Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempunyai lima tingkatan pangkat, yaitu golongan Tamtama, Bintara, PAMA, PAMEN, dan PATI. Masing-masing golongan mendapatkan besaran gaji per bulan berbeda-beda.
Dasar hukum yang mengatur ketentuan dan ketetapan gaji polisi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 terkait Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di balik keuntungan layanan dan fasilitas yang diterima oleh anggota Polisi, terdapat beberapa aturan penggunaan dan pemanfaatan gaji Polisi. Aturan tersebut diterbitkan oleh Kapolri secara resmi pada tanggal 15 November 2019 melalui Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM.
Di bawah ini dijelaskan berapa gaji Polisi berdasarkan pangkat seperti dikutip dari laman resmi OCBC NISP. Yuk disimak!