Jakarta, IDN Times - Harga acuan pemerintah (HAP) untuk gula konsumsi di tingkat konsumen resmi naik. Kenaikan itu sesuai perpanjangan relaksasi harga gula di tingkat konsumen yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Ketetapan itu telah diinformasikan Bapanas melalui Surat Edaran nomor 425/TS.02.02/B/06/2024.
“Untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi khususnya di ritel modern diperlukan relaksasi atau penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen,” bunyi surat tersebut yang dikutip Selasa, (2/7/2024).