Jakarta, IDN Times - Sejumlah kementerian/lembaga (K/L) telah menyampaikan rencana efisiensi anggaran ke DPR RI. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dari Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan APBN 2025 hingga Rp306 triliun. Dengan demikian, anggaran K/L ditinjau kembali sebesar Rp256,1 triliun, dan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu kemudian dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga diminta melakukan efisiensi anggaran masing-masing, serta membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan catatan IDN Times, ada 87 K/L yang sudah melaporkan efisiensi anggaran ke DPR RI. Angka-angka hasil revisi yang sudah disetujui DPR ini tentu berbeda dengan berbeda dari rencana prosesntase nilai efisiensi yang awalnya diumumkan Kementerian Keuangan.
Hasil revisi efisiensi berbentuk rencana yang sudah disetujui DPR harus dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), paling lambat pada 21 Februari 2025. Berikut daftar K/L yang sudah membahas revisi nilai efisiensi anggaran dengan DPR RI.
