Istana Beberkan Anggaran yang Dipangkas Era Prabowo

- Pemerintah Presiden Prabowo Subianto melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
- Program yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat akan dihapus dari pagu anggaran, namun anggaran untuk pelayanan publik, PSO, gaji pegawai, dan bantuan sosial tetap tidak dikurangi.
- Gaji ke-13 dan THR ASN tidak termasuk dalam efisiensi anggaran, Menteri Keuangan sudah menjelaskan bahwa hak tersebut akan dibayarkan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan efisiensi anggaran. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
"Jadi, masing-masing kementerian itu nanti akan menyesuaikan penghematan-penghematan itu dengan tugas pokok, fungsi mereka," ujar Hasan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
1. Program yang tidak ada manfaatnya yang harus dihapus

Hasan menjelaskan, berdasarkan arahan Presiden Prabowo, program yang tidak ada manfaatnya untuk masyarakat, itu harus dihapus dari pagu anggaran.
"Jadi, yang arahan presiden itu untuk program-program yang selama ini tidak bisa diukur keuntungannya, manfaat nya bagi publik, itu ditiadakan," kata dia.
"Perjalanan luar negeri dikurangi, seremonial dikurangi, perjalanan dinas dikurangi," sambungnya
2. Pelayanan publik anggarannya tidak dikurangi

Dalam kesempatan itu, Hasan menegaskan, anggaran untuk pelayanan publik tidak ada pengurangan. Sebab, hal itu berkaitan dengan masyarakat.
"Tapi yang pelayanan publik, tidak dikurangi. PSO (Public Service Obligation) tidak dikurangi, belanja gaji pegawai tidak dikurangi," ucap dia.
Selain itu, kata Hasan, bantuan sosial juga tidak terkena pemangkasan anggaran.
3. Gaji 13 untuk ASN tetap ada

Lebih lanjut, Hasan Nasbi, menjawab soal kebingungan terkait ada atau tidaknya gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), setelah ada kebijakan pemangkasan anggaran. Menurutnya, gaji tidak masuk dalam efisiensi.
"Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan dan efisiensi yang disampaikan Presiden tidak termasuk belanja pegawai, gaji pegawai itu kan bukan dari bagian yang diefisienkan," ujar Hasan.
"Jadi, gaji 13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan, Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu," ucap Hasan.