Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan daftar bahan makanan premium yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pengenaan pajak ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah demi asas keadilan dan gotong royong. "PPN sebesar 12 persen ini diberlakukan untuk masyarakat kelompok dengan tingkat konsumsi tertinggi. Tujuannya untuk mendorong asas keadilan dan gotong royong," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Apa saja makanan mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen? Berikut daftarnya.