Daftar Paket Stimulus Ekonomi yang Bakal Cair di Era Prabowo

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menggelontorkan sejumlah paket kebijakan stimulus ekonomi. Kebijakan ini sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat dalam menghadapi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025.
Paket stimulus diumumkan dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemudian merincikan paket stimulus itu terdiri dari dua jenis kelompok sasaran yakni masyarakat berpenghasilan rendah dan kelas menengah.
Berikut rincian paket stimulus ekonomi yang akan ditebar pemerintah sebagai penawar dampak kenaikan PPN tahun depan.
1. MBR dapat 5 fasilitas insentif
Insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR):
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek "MinyaKita", sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.
- PPN DTP sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11 persen.
- PPN DTP sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen juga diberlakukan untuk gula industri, sehingga dikenakan PPN sebesar 11 persen. Gula industri merupakan input penting bagi industri makanan minuman, dengan share sebesar 36,3 persen terhadap total industri pengolahan.
- Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama dua bulan (Januari dan Februari 2025), dengan sasaran sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
- Diskon sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), dengan menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh/bulan yang setara 35 persen total konsumsi listrik nasional.
2. Kelas menengah dapat 8 insentif
Insentif bagi kelas menengah:
- PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Skema insentif tersebut diberikan sebesar diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50 persen selama Juli-Desember 2025.
- PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) dengan rincian sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen, dan sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.
- PPnBM DTP EV sebesar 15 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).
- Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0 persen, sesuai program yang sudah berjalan.
- Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.
- Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
- Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja.
- Diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja.
3. Dunia usaha dapat 2 insentif
Insentif bagi dunia usaha terutama UMKM dan Industri Padat Karya:
- Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.
- Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen dan range plafon kredit tertentu.