Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menggelontorkan sejumlah paket kebijakan stimulus ekonomi. Kebijakan ini sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat dalam menghadapi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025.
Paket stimulus diumumkan dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemudian merincikan paket stimulus itu terdiri dari dua jenis kelompok sasaran yakni masyarakat berpenghasilan rendah dan kelas menengah.
Berikut rincian paket stimulus ekonomi yang akan ditebar pemerintah sebagai penawar dampak kenaikan PPN tahun depan.