Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Pintu Ruas Tol Bakauheni Selatan) IDN Times/Yuliani
(Pintu Ruas Tol Bakauheni Selatan) IDN Times/Yuliani

Jakarta, IDN Times - Tarif tujuh ruas jalan tol berpotensi naik tahun ini. Namun penyesuaian tarif tertunda karena belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan, kenaikan baru akan diterapkan setelah proses pemenuhan layanan selesai, agar setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk layanan yang aman, nyaman, dan sesuai standar.

"Bahwa 1 rupiah yang dibayarkan dalam tarif tol kembali dalam bentuk layanan yang aman, nyaman dan adil," kata Menteri PU Dody Hanggodo dalam rapat panja dalam pengawasan SPM jalan tol dengan Komisi V DPR RI, Rabu (24/9/2025).

1. Daftar tol yang dalam proses penyesuaian tarif

Foto udara sejumlah kendaraan melintasi Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang pada 30 Maret 2025. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Beberapa ruas tol masih dalam proses pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga penyesuaian tarifnya berpotensi tertunda. Berikut daftar ruas tol yang sedang dalam proses:

  • Bakauheni-Terbanggi Besar: Seharusnya tarif baru berlaku 18 April 2025, saat ini masih dalam proses

  • Balikpapan-Samarinda: Seharusnya tarif baru berlaku 27 Mei 2025, saat ini masih dalam proses pemenuhan

  • Cikampek-Padalarang: Seharusnya tarif baru berlaku 2 Mei 2025, saat ini masih dalam proses pemenuhan

  • Padalarang-Cileunyi: Seharusnya tarif baru berlaku 17 Mei 2025, saat ini masih dalam proses pemenuhan

  • Palimanan-Kanci: Seharusnya tarif baru berlaku 12 Juni 2025, saat ini masih dalam proses pemenuhan

  • Kanci-Pejagan: Seharusnya tarif baru berlaku 7 Agustus 2025, saat ini masih dalam proses pemenuhan

  • Semarang-Batang: Seharusnya tarif baru berlaku 15 September 2025, saat ini masih dalam proses pemenuhan.

2. Faktor yang jadi pertimbangan kenaikan tarif tol

Gerbang Tol Cileunyi. (IDN Times/Sunariyah)

Kenaikan tarif tol tidak hanya bergantung pada inflasi, tetapi juga SPM. Awalnya, menurut Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 dan PP Nomor 15 Tahun 2005, evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali, hanya berdasarkan laju inflasi.

Namun, regulasi terbaru melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 dan PP Nomor 23 Tahun 2024 menambahkan evaluasi pemenuhan SPM sebagai pertimbangan.

"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal di jalan tol," paparnya.

3. Jalan tol bukan sekadar infrastruktur fisik

Rest Area KM 379 A tol Semarang-Batang (jsb.co.id)

Dody menekankan pemenuhan SPM jalan tol merupakan kepentingan publik. Dia meminta dukungan penuh dari Komisi V DPR RI untuk memperkuat regulasi, implementasi, dan evaluasi SPM.

Menurutnya, jalan tol bukan hanya sekadar infrastruktur fisik, melainkan simbol kehadiran negara. Jika standar pelayanan dijaga, manfaat yang diperoleh bukan hanya konektivitas antarwilayah.

"Maka yang kita dapatkan bukan hanya konektivitas antarwilayah tapi juga kepercayaan rakyat kepada negara," tambahnya.

Editorial Team