Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik pelanggan non-subsidi pada periode Juli-September 2023. Artinya, tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk tiga bulan ke depan terhadap 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan (tarif tetap) per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023," tulis Kementerian ESDM dalam situs resminya, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak naik, dan tetap diberikan subsidi, yaitu untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

1. Tarif listrik ditahan meskipun harusnya mengalami kenaikan

Ilustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan. Itu dilakukan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menerangkan, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode kuartal III-2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023. Dalam hal ini, kurs sebesar Rp15.097,81 per dolar AS, ICP sebesar 77,80 dolar AS per barel barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70 dolar AS per ton).

"Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II-2023," katanya.

2. Tarif listrik tidak dinaikkan untuk jaga daya beli masyarakat

Ilustrasi Pelanggan PLN (Dok. PLN)

Jisman mengatakan, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik nonsubsidi demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan tarif kuartal III-2023 adalah tetap.

"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," ujar Jisman.

3. Daftar tarif listrik per kWh periode Juli-September 2023

Ilustrasi Listrik PLN. (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut 13 golongan tarif listrik per kWh yang ditetapkan pemerintah:

  1. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA atau rumah tangga menengah, Rp1.699,53 per kWh.
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas atau rumah tangga besar, Rp1.699,53 per kWh.
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau bisnis sedang, Rp1.444.70 per kWh.
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA atau bisnis besar, Rp1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA atau industri sekala menengah, Rp1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas atau industri besar, Rp996,74 per kWh.
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau kantor pemerintahan kecil, Rp1.699,53 per kWh.
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA atau kantor pemerintahan besar, Rp1.522,88 per kWh.
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1,699,53 per kWh.
  13. Golongan L/ TR, TM, TT atau layanan khusus, Rp1.644,52 per kWh.

Editorial Team