Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik pelanggan non-subsidi pada periode Juli-September 2023. Artinya, tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk tiga bulan ke depan terhadap 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan (tarif tetap) per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023," tulis Kementerian ESDM dalam situs resminya, dikutip Sabtu (24/6/2023).
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak naik, dan tetap diberikan subsidi, yaitu untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).