Jakarta, IDN Times - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia akan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN) jika implementasinya menjadi 12 persen di tahun depan. Indonesia direncanakan akan menerapkan tarif PPN 12 persen per Januari 2025.
Rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen menuai protes dari berbagai pihak karena dinilai akan berpengaruh ke daya beli masyarakat.
Saat ini, PPN Indonesia pun berada di posisi kedua tertinggi di ASEAN dengan tarif 11 persen. Di posisi pertama, ada Filipina dengan tarif 12 persen.
Lantas, negara mana saja di kawasan Asean yang menerapkan tarif PPN paling tinggi?