Awas, Berbagai Risiko Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Mengintai!

- Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025 dapat meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan, menurunkan daya beli, dan mengurangi konsumsi konsumen.
- Skenario ini dapat memperburuk tingkat kemiskinan, memperlebar kesenjangan sosial, dan membebani kelompok rentan di masyarakat.
- Kenaikan PPN juga berpotensi memengaruhi daya saing di sektor pariwisata dan investasi, serta meningkatkan risiko tax avoidance atau tax evasion.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia mengungkap sejumlah risiko mengintai ekonomi jika tarif PPN dinaikkan menjadi 12 persen pada Januari 2025
Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky menjelaskan, tarif PPN yang lebih tinggi biasanya mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung, sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan.
"Efek ini dapat menjadi tantangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, yang mungkin mengalami penurunan daya beli, sehingga mengarah pada penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan," ungkap LPEM UI dalam laporan Indonesia Economic Outlook 2025, dikutip Selasa (19/11/2024).
1. Kenaikan PPN perburuk tingkat kemiskinan dan perlebar kesenjangan sosial

Selain itu, skenario ini dapat memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, mendorong lebih banyak orang ke bawah garis kemiskinan, dan semakin membebani kelompok-kelompok rentan.
"Skenario ini dapat memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, mendorong lebih banyak orang ke bawah garis kemiskinan dan semakin membebani kelompokkelompok rentan," tegasnya.
2. Kenaikan tarif PPN pengaruhi daya saing dan investor

Menurut Riefky, dampak lainnya adalah daya saing, khususnya di sektor-sektor seperti pariwisata. Hal ini bisa memengaruhi investasi karena investor sering mencari negara dengan lingkungan pajak yang lebih menguntungkan.
"Kenaikan PPN dapat menyebabkan peningkatan tax avoidance atau tax evasion, terutama di sektor-sektor yang memiliki tingkat informalitas yang tinggi atau pengawasan yang terbatas. Risiko ini mengancam melemahkan tujuan pendapatan pemerintah dan mempersulit upaya penegakan hukum, sehingga berpotensi mengimbangi manfaat yang diharapkan dari kenaikan tarif PPN," ungkapnya.
3. Kenaikan tarif PPN 12 persen bakal diimplementasikan 2025

Adapun kenaikan PPN pertama kali terjadi pada 2022 dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan tarif PPN berlaku efektif sejak 1 April 2022, meningkat dari 10 persen menjadi 11 persen. Kemudian akan dinaikkan bertahap sampai dengan 12 persen di tahun depan.
Sedangkan dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.