Daftar Negara dengan Tarif PPN Tertinggi dan Terendah di Dunia

- PPN naik dari 10% menjadi 11% tahun ini dan akan mencapai 12% pada 2025 sesuai UU HPP
- Negara-negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia antara lain Hungaria, Swedia, Denmark, Norwegia, dan Kroasia
Jakarta, IDN Times - Beban masyarakat Indonesia makin meningkat karena sinyal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12 persen semakin nyata.
Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bahwa pemerintah menetapkan PPN naik bertahap dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen pada tahun ini dan akan naik lagi menjadi 12 persen pada 2025.
1. Daftar negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia

Dikutip dari Global VAT Compliance, berikut 20 negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia:
- Hungaria: 27 persen
- Swedia: 25 persen
- Denmark: 25 persen
- Norwegia: 25 persen
- Kroasia: 25 persen
- Kepulauan Faroe: 25 persen
- Yunani: 24 persen
- Istandia: 24 persen
- Polandia: 23 persen
- Portugal: 23 persen
- Irlandia: 23 persen
- Italia: 22 persen
- Uruguay: 22 persen
- Slovenia: 22 persen
- Spanyol: 21 persen
- Argentina: 21 persen, tarif yang ditingkatkan sebesar 27 persen untuk sejumlah utilitas meteran
- Belanda: 21 persen
- Belgia: 21 persen
- Republik Ceko: 21 persen
- Lithuania: 21 persen
2. Daftar negara dengan tarif PPN terendah di dunia

Berikut ini daftar 20 negara dengan tarif PPN terendah di dunia:
- Andorra: 4,5 persen, tarif yang lebih tinggi sebesar 9,5 persen berlaku untuk layanan perbankan dan keuangan.
- Kanada: 5 persen, tarif Pajak Barang dan Jasa (GST) federal standar adalah 5 persen
- Taiwan: 5 persen
- Uni Emirat Arab: 5 persen
- Oman: 5 persen
- Thailand: 7 persen, tarif PPN standar adalah 7 persen (Dikurangi dari standar 10 persen hingga 30 September 2023)
- Laos: 7 persen
- Panama: 7 persen, tarif PPN standar di Panama adalah 7 persen dan ada tarif tambahan sebesar 10 persen dan 15 persen
- Aruba: 7 persen
- Nigeria: 7,5 persen
- Liechtenstein: 7,7 persen
- Singapura: 8 persen
- Maladewa: 8 persen, pajak barang dan jasa (GST): 8 persen, GST Pariwisata: 16 persen
- Swiss: 8,1 persen
- Irak: 9 persen, Tidak ada PPN di Irak. (Pajak penjualan standar berkisar antara 9 persen hingga 300 persen untuk alkohol & tembakau)
- Jepang: 10 persen (tarif Lainnya adalah 8 persen)
- Vietnam: 10 persen (tarif PPN yang dikurangi adalah 5 persen)
- Korea Selatan: 10 persen
- Malaysia: 10 persen
- Australia: 10 persen.
3. Sembako tak kena PPN 12 persen

Sementara mengenai tarif PPN di Indonesia pada tahun depan, dikutip dari berkas UU HPP, ada sejumlah barang yang tak dikenakan PPN 12 persen, salah satunya bahan pokok atau sembako.
- Beras
- Gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
- Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
- Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
- Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
- Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
- Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
4. Jasa yang tidak kena PPN

Selain itu, ada jenis jasa yang juga tidak dikenai PPN, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah