Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang diturunkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMenkes) mendapat banyak kritikan. Hal itu tidak lepas dari adanya kebijakan terkait kemasan polos produk tembakau, larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan formal dan tempat bermain anak, serta pembatasan iklan rokok.
Institute for Development of Economics and Finance (Iindef) kemudian melakukan simulasi perhitungan terhadap dampak perekonomian, penerimaan perpajakan, dan tenaga kerja industri tembakau jika kebijakan-kebijakan itu resmi diterapkan nantinya.
"Saya kira ini akan menjadi isu kuat manakala memang kalau RPMenkes dilakukan maka akan terjadi beberapa hal yang dikhawatirkan, bukan hanya dari sisi penerimaan negara, tapi juga ke pekerja, industri, dan lain sebagainya," kata Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (23/9/2024).