Jakarta, IDN TIMES - Pemerintah telah merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sejak lama. Kenaikan PPN direncanakan akan berlaku mulai Januari 2025.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang harusnya terjadi pada Januari 2025. Meski demikian, kebijakan kenaikan PPN telah dituangkan menjadi undang-undang.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan belum ada pembahasan tentang penundaan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Kementerian Keuangan pun memberi sinyal bahwa rencana kenaikan tetap berjalan sesuai rencana.
Ketua Program Studi Manajemen Universitas Paramadina, Adrian A Wijanarko mengatakan kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN yang naik itu akan memaksa generasi muda untuk menyesuaikan pola konsumsi mereka.
“Kenaikan PPN ini akan mempengaruhi cara mereka mengelola keuangan pribadi dan merencanakan masa depan,” ungkap Adrian dalam Universitas Paramadina diskusi publik bertajuk “PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?”, dikutip dari siaran pers, Selasa (3/12/2024).
Diskusi tersebut digelar Universitas Paramadina bekerja sama dengan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Senin (2/12/2024). Diskusi ini menghadirkan para pakar ekonomi dan akademisi untuk membahas dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen.