Aturan Sulit Diubah, Prabowo Dinilai Tak Mudah Tunda PPN 12 Persen

- Kemenko Perekonomian mengungkapkan penundaan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
- Rencana kenaikan PPN sudah termaktub dalam UU HPP, sehingga Presiden membutuhkan argumen kuat untuk menundanya.
- Apabila keputusan PPN 12 persen dibatalkan, harus dituangkan dalam Perpres untuk mengubah waktu penetapan tarif tersebut.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengungkapkan penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Tim Ahli Kemenko Perekonomian Raden Pardede mengatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen itu sudah termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Alhasil, Kepala Negara juga membutuhkan argumen yang kuat jika benar-benar berniat menunda kebijakan tersebut.
"Karena kalau sudah UU kan tidak bisa diubah dengan mudah. Jadi harus ada argumen yang kuat nanti yang mungkin harus dari pimpinan tertinggi dalam hal ini, Pak Presiden yang menyatakan kalau sudah menunda itu kan harus ada argumen yang kuat karena itu sudah masuk di dalam UU,” tutur Raden kepada awak media, Selasa (3/12/2024).
1. Kenaikan PPN tertuang dalam UU HPP

Apabila mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
Maka dari itu, apabila keputusan PPN 12 persen dibatalkan, maka keputusan tersebut harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), untuk mengubah waktu penetapan tarif PPN tersebut.
2. Sektor riil berpotensi terdampak dari naiknya PPN

Meski begitu, Raden tak bisa berkomentar lebih lanjut terkait kebijakan tarif PPN tersebut. Sebab ia menyampaikan, kajian terkait dampak dari kenaikan PPN terhadap masyarakat ditangani langsung oleh Kementerian Keuangan.
Namun ia khawatir, bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen ini bisa berdampak pada sektor riil.
“Selalu concern kita adalah Kementerian Perekonomian adalah dampaknya ke sektor riil seperti apa,” ungkapnya.
3. Masyarakat harus dikasih stimulus sebelum PPN naik jadi 12 persen

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal akan menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Hal ini dikarenakan pemerintah akan memberikan beberapa stimulus terlebih dahulu kepada masyarakat tarif PPN 12 persen dilaksanakan.
"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Menurut dia, pemerintah perlu terlebih dahulu memberikan insentif kepada kelas menengah untuk menjaga daya belinya sebelum kebijakan kenaikan tarif PPN diberlakukan.
"PPN 12 itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," kata dia.