Pemerintah Bakal Umumkan Kenaikan PPN Pekan Depan

- Pemerintah akan menerapkan kebijakan fiskal 2025, termasuk kenaikan PPN menjadi 12 persen dan insentif untuk sektor usaha.
- Intensif baru akan diberikan pada industri padat karya seperti sepatu, furnitur, dan garmen untuk bersaing dengan investasi asing.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal mengumumkan sejumlah kebijakan fiskal yang diterapkan pada 2025. Kebijakan tersebut, di antaranya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hingga intensif untuk sektor usaha dan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan intensif baru untuk industri padat karya seperti sepatu, furnitur, dan garmen. Intensif ini diharapkan membantu pemain lokal bersaing dengan pelaku usaha baru yang didukung investasi asing.
1. Pengmuman PPN pekan depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan pekan depan. Dia menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan dan Insentif Fiskal untuk mendorong Perekonomian dan Menarik Investasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/12/2024) malam.
"Tahun ini ada PPnBM untuk otomotif dan PPN DTP untuk perumahan. Ini lagi dimatangkan, seminggu lagi nanti kami umumkan untuk tahun depan," kata Airlangga, dikutip dari ANTARA, Rabu (4/12).
2. Ada insentif yang juga akan diumumkan

Airlangga menuturkan, juga akan ada sejumlah insentif baru yang diumumkan untuk industri padat karya. Selain itu, penyesuaian insentif terkait revitalisasi permesinan.
Dia menjelaskan, pemberian insentif untuk meningkatkan daya saing para pemain lama di industri padat karya nasional agar tidak kalah dengan pelaku industri padat karya baru yang didukung investasi asing.
"Industri padat karya, baik itu di sepatu, furniture, kemudian garmen, yang baru juga banyak. Yang baru ini kan kebanyakan modal asing," ucap Airlangga.
3. Insentif untuk penguatan dunia usaha

Airlangga menyampaikan, insentif yang diberikan fokus pada penguatan dunia usaha. Kendati demikian, tidak menutup bakal ada insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat selain bantuan sosial (bansos).
"Daya beli masyarakat kan sudah ada bansos. Jadi, tentu kami akan lihat lagi (apakah perlu ada insentif lain),” ujarnya.
Dalam rapat sebelumnya pada November 2024, pemerintah mengusulkan perpanjangan insentif pajak, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), PPN DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai, dan PPN DTP untuk properti. Menurut Airlangga, insentif tersebut sangat penting bagi kelas menengah, terutama untuk mendukung pembelian rumah dan kendaraan sebagai kebutuhan utama.
“Kami mengusulkan perpanjangan karena insentif ini sangat diperlukan untuk mobilitas dan peningkatan daya beli,” ujarnya.