Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Danantara Larang 52 BUMN Rombak Pengurus, Ini Daftar Lengkapnya

Danantara Larang 52 BUMN Rombak Pengurus, Ini Daftar Lengkapnya
Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id)

  • Seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan dilarang menggelar RUPST dengan agenda perubahan pengurus sebelum evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara atau DAM selesai dilakukan.

  • Larangan itu tertuang dalam surat resmi Danantara bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang ditujukan kepada para Direktur Utama perusahaan terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang 52 badan usaha milik negara (BUMN) beserta anak dan cucu perusahaannya melakukan perubahan jajaran direksi dan komisaris.

Larangan itu tertuang dalam surat resmi Danantara bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang ditujukan kepada para Direktur Utama perusahaan terkait.

  1. 1. Penggantian direksi-komisaris dilarang dalam RUPST

    Ilustrasi Direksi (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Direksi (IDN Times/Aditya Pratama)

    Pada poin 1b surat edaran tersebut, seluruh BUMN beserta anak dan cucu usahanya yang belum menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dilarang melakukan perubahan susunan direksi dan komisaris.

    Bagi perusahaan yang belum melaksanakan RUPST, diwajibkan segera menyelenggarakannya paling lambat Senin, 30 Juni 2025.

  2. 2. RUPST ditunda hingga evaluasi DAM rampung

    Ilustrasi Direksi (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Direksi (IDN Times/Aditya Pratama)

    Seluruh BUMN, termasuk anak dan cucu usahanya, dilarang menggelar RUPST dengan agenda perubahan pengurus sebelum evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara atau Danantara Asset Management (DAM) selesai dilakukan.

    "Seluruh BUMN, AP (anak perusahaan), dan CP (cucu perusahaan) tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM," bunyi poin 1b dalam surat edaran tersebut.

  3. 3. Daftar BUMN yang dilarang rombak komisaris-direksi

    ciri ciri bumn.png
    BUMN (Doc. Kementerian BUMN)

    Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama dari 52 perusahaan BUMN, sebagai berikut:

    1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
    2. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
    3. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
    4. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
    5. PT Amarta Karya (Persero)
    6. PT ASABRI (Persero)
    7. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
    8. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
    9. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
    10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
    12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI
    13. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN
    14. PT Barata Indonesia (Persero)
    15. PT Bio Farma (Persero)
    16. PT Boma Bisma Indra (Persero)
    17. PT Brantas Abipraya (Persero)
    18. PT Danareksa (Persero)
    19. PT Djakarta Lloyd (Persero)
    20. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
    21. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
    22. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
    23. PT Hutama Karya (Persero)
    24. PT Indah Karya (Persero)
    25. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
    26. PT Industri Kereta Api (Persero)
    27. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
    28. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
    29. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI
    30. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
    31. PT Len Industri (Persero)
    32. PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID
    33. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo
    34. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI
    35. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP
    36. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
    37. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III
    38. PT Pertamina (Persero)
    39. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN
    40. PT Pos Indonesia (Persero)
    41. PT Primissima (Persero)
    42. PT Produksi Film Negara atau PFN
    43. 43 PT Pupuk Indonesia (Persero)
    44. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI (ID Food)
    45. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
    46. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
    47. PT Semen Kupang (Persero)
    48. PT TASPEN (Persero)
    49. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom Indonesia
    50. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
    51. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
    52. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More