Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Danantara Larang 52 BUMN Rombak Pengurus, Ini Daftar Lengkapnya

Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id)
Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id)
Intinya sih...
  • Seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan dilarang menggelar RUPST dengan agenda perubahan pengurus sebelum evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara atau DAM selesai dilakukan.
  • Larangan itu tertuang dalam surat resmi Danantara bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang ditujukan kepada para Direktur Utama perusahaan terkait.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang 52 badan usaha milik negara (BUMN) beserta anak dan cucu perusahaannya melakukan perubahan jajaran direksi dan komisaris.

Larangan itu tertuang dalam surat resmi Danantara bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang ditujukan kepada para Direktur Utama perusahaan terkait.

1. Penggantian direksi-komisaris dilarang dalam RUPST

Ilustrasi Direksi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Direksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada poin 1b surat edaran tersebut, seluruh BUMN beserta anak dan cucu usahanya yang belum menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dilarang melakukan perubahan susunan direksi dan komisaris.

Bagi perusahaan yang belum melaksanakan RUPST, diwajibkan segera menyelenggarakannya paling lambat Senin, 30 Juni 2025.

2. RUPST ditunda hingga evaluasi DAM rampung

Ilustrasi Direksi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Direksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Seluruh BUMN, termasuk anak dan cucu usahanya, dilarang menggelar RUPST dengan agenda perubahan pengurus sebelum evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara atau Danantara Asset Management (DAM) selesai dilakukan.

"Seluruh BUMN, AP (anak perusahaan), dan CP (cucu perusahaan) tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM," bunyi poin 1b dalam surat edaran tersebut.

3. Daftar BUMN yang dilarang rombak komisaris-direksi

ciri ciri bumn.png
BUMN (Doc. Kementerian BUMN)

Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama dari 52 perusahaan BUMN, sebagai berikut:

  1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
  2. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
  3. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
  4. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
  5. PT Amarta Karya (Persero)
  6. PT ASABRI (Persero)
  7. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  8. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
  9. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
  10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
  12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI
  13. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN
  14. PT Barata Indonesia (Persero)
  15. PT Bio Farma (Persero)
  16. PT Boma Bisma Indra (Persero)
  17. PT Brantas Abipraya (Persero)
  18. PT Danareksa (Persero)
  19. PT Djakarta Lloyd (Persero)
  20. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  21. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  22. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  23. PT Hutama Karya (Persero)
  24. PT Indah Karya (Persero)
  25. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  26. PT Industri Kereta Api (Persero)
  27. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  28. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  29. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI
  30. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
  31. PT Len Industri (Persero)
  32. PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID
  33. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo
  34. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI
  35. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP
  36. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
  37. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III
  38. PT Pertamina (Persero)
  39. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN
  40. PT Pos Indonesia (Persero)
  41. PT Primissima (Persero)
  42. PT Produksi Film Negara atau PFN
  43. 43 PT Pupuk Indonesia (Persero)
  44. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI (ID Food)
  45. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  46. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  47. PT Semen Kupang (Persero)
  48. PT TASPEN (Persero)
  49. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom Indonesia
  50. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  51. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  52. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

4 Tips Memilih Saham yang Konsisten Memberi Dividen

14 Okt 2025, 23:12 WIBBusiness