- PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT ASABRI (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN
- PT Barata Indonesia (Persero)
- PT Bio Farma (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Danareksa (Persero)
- PT Djakarta Lloyd (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Indah Karya (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Industri Kereta Api (Persero)
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
- PT Len Industri (Persero)
- PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP
- PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III
- PT Pertamina (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Primissima (Persero)
- PT Produksi Film Negara atau PFN
- 43 PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI (ID Food)
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- PT Semen Kupang (Persero)
- PT TASPEN (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom Indonesia
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Danantara Larang 52 BUMN Rombak Pengurus, Ini Daftar Lengkapnya

- Seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan dilarang menggelar RUPST dengan agenda perubahan pengurus sebelum evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara atau DAM selesai dilakukan.
- Larangan itu tertuang dalam surat resmi Danantara bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang ditujukan kepada para Direktur Utama perusahaan terkait.
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang 52 badan usaha milik negara (BUMN) beserta anak dan cucu perusahaannya melakukan perubahan jajaran direksi dan komisaris.
Larangan itu tertuang dalam surat resmi Danantara bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang ditujukan kepada para Direktur Utama perusahaan terkait.
1. Penggantian direksi-komisaris dilarang dalam RUPST

Pada poin 1b surat edaran tersebut, seluruh BUMN beserta anak dan cucu usahanya yang belum menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dilarang melakukan perubahan susunan direksi dan komisaris.
Bagi perusahaan yang belum melaksanakan RUPST, diwajibkan segera menyelenggarakannya paling lambat Senin, 30 Juni 2025.
2. RUPST ditunda hingga evaluasi DAM rampung

Seluruh BUMN, termasuk anak dan cucu usahanya, dilarang menggelar RUPST dengan agenda perubahan pengurus sebelum evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara atau Danantara Asset Management (DAM) selesai dilakukan.
"Seluruh BUMN, AP (anak perusahaan), dan CP (cucu perusahaan) tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM," bunyi poin 1b dalam surat edaran tersebut.
3. Daftar BUMN yang dilarang rombak komisaris-direksi

Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama dari 52 perusahaan BUMN, sebagai berikut: