Jakarta, IDN Times - 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkornas). Penetapan Harkornasi didasarkan pada Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dilansir dari laman Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Berikut ini adalah penjelasan apa saja tujuan perlindungan konsumen, dasar hukum dan lembaga perlindungan konsumen.