Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan mengungkapkan masih membuka kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir tahun. Hal ini berlaku baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Namun berdasarkan ketentuan, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak (WP) orang pribadi hanya sampai 31 Maret dan batas akhir pelaporan SPT untuk WP badan pada tanggal 30 April. Oleh karena itu, jika wajib pajak baru akan melaporkan SPT sekarang, maka akan terkena risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak.
"Kami akan terus bergerak mengikuti pada waktu kami meletakkan estimasi wajib pajak menyampaikan SPT di 2023 sekitar 19.443.949 orang. (WP belum lapor) akan terus kita tunggu sampai akhir tahun 2023," ucap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Kamis (11/5/2023).