Dear Wajib Pajak, Lapor SPT Tahunan Masih Bisa sampai Akhir Tahun

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan mengungkapkan masih membuka kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir tahun. Hal ini berlaku baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Namun berdasarkan ketentuan, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak (WP) orang pribadi hanya sampai 31 Maret dan batas akhir pelaporan SPT untuk WP badan pada tanggal 30 April. Oleh karena itu, jika wajib pajak baru akan melaporkan SPT sekarang, maka akan terkena risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak.
"Kami akan terus bergerak mengikuti pada waktu kami meletakkan estimasi wajib pajak menyampaikan SPT di 2023 sekitar 19.443.949 orang. (WP belum lapor) akan terus kita tunggu sampai akhir tahun 2023," ucap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
1. DJP catat pelaporan SPT tumbuh 2,84 persen
Lebih lanjut, Suryo menjelaskan hingga 10 Mei 2023 pukul 23.45 WIB, sebanyak 13.368.660 wajib pajak telah lapor SPT. Realisasi ini tercatat tumbuh hingga 2,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencapai 12.999.111 wajib pajak.
Adapun rincian total pelaporan tersebut terdiri atas 975.194 SPT Tahunan PPh Badan, meningkat 7,30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kemudian, sebanyak 12.393.466 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP), tumbuh 2,51 persen dibandingkan tahun lalu.