ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan pendapatan negara di kisaran 12,14 persen hingga 12,36 persen terhadap PDB.
Pendapatan negara akan diarahkan untuk collecting more dengan tetap menjaga iklim investasi dan bisnis. Namun di satu sisi juga meningkatkan efektivitas pelaksanaan undang-undang harmonisasi perpajakan.
"Indonesia akan terus memperluas basis pajak dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk memitigasi risiko terutama dari berbagai tax evasion.
Sementara itu, komitmen Indonesia dalam penerapan global taxation agreement menjadi peluang bagi perluasan basis pajak melalui perpajakan vokasi multinasional yang melakukan transaksi lintas negara," tegasnya.
Kementerian Keuangan juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui penerapan pengawasan dan berbasis kewilayahan, sehingga mplementasi reformasi administrasi termasuk di dalamnya integrasi teknologi dan peningkatan kerjasama antar instansi atau lembaga terus dilakukan .
"Insensif fiskal secara terarah terukur dan selektif untuk hal-hal yang strategis di dalam rangka mendukung akselerasi transformasi ekonomi," tutur Menkeu.
Sementara itu, kebijakan belanja negara diarahkan untuk spending better belanja yang efisien efektif, mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan.
Pemberian efektivitas susbidi dan bansos di tahun depan akan dilakukan melalui peningkatan akurasi data dan perbaikan mekanisme penyaluran serta Sinergi program yang relevan.
"Melalui penguatan spending better Belanja Negara diperkirakan pada tahun 2025 pada kisaran 14,59 persen hingga 15,18 persen dari PDB," imbuhnya.