minyak goreng (IDN Times/Silviana)
Pada awal 2022 ini, minyak goreng sempat menjadi polemik lantaran harganya sempat melonjak tinggi dan juga sempat hilang dari peredaran. Polemik soal minyak goreng diawali dengan kenaikan harga yang terjadi pada Januari 2022. Kenaikan harga minyak goreng tak terlepas dari tingginya harga komoditas akibat tren harga minyak sawit mentah atau CPO dunia yang tinggi.
Jokowi pun meminta Muhammad Lutfi selaku Mendag untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng.
"Karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," perintah Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Kala itu, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga minyak goreng curah tembus Rp20.500 per kilogram di DKI Jakarta. Adapun harga rata-rata minyak goreng curah nasional mencapai Rp18.300 per kilogram.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah melalui Kemendag memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga mulai 19 Januari 2022. Dengan kebijakan itu, maka minyak goreng, baik kualitas medium maupun premium dijual dengan harga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen.
"Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter. Atau semua jenis kemasan baik kualitas premium maupun sederhana dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jerigen 25 liter, diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).
Kebijakan itu diberlakukan pemerintah di ritel-ritel modern dan juga pasar-pasar tradisional. Kebijakan itu sendiri berakhir pada 31 Januari 2022. Setelah itu, tepatnya pada Februari 2022, pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Adapun HET yang ditetapkan pemerintah tidak lebih dari Rp14 ribu per liter.
Pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. HET tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Setelah menetapkan HET tersebut, drama soal minyak goreng memasuki babak baru. Minyak goreng ketika itu menjadi langka di ritel dan harganya justru menjadi lebih tinggi di pasar tradisional.
Dari pantauan IDN Times, Selasa (1/2/2022), minyak goreng di ritel sulit ditemukan. Di gerai Alfamart Kemanggisan 2 dan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat, stok minyak goreng kosong. Begitu pula di Indomaret Nusa Loka, BSD, Tangerang Selatan maupun di Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat, stok minyak goreng nihil.
Sementara itu, minyak goreng di Pasar tradisional dijual di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Di Pasar Palmerah dan Pasar Slipi, Jakarta Barat, khususnya untuk kemasan premium, masih dijual dengan harga Rp20.000-22.000 per liter.
Seorang warga Tangerang Selatan, Lutfiah, mengatakan dirinya tak mendapatkan minyak goreng yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasar. Khususnya di Pasar Bukit Pamulang, harga minyak goreng kemasan 2 liter dijual Rp40.000 dan minyak goreng curah Rp20.000/liter.
"Tadi saya belanja ke Pasar Bukit Pamulang gak ada minyak seliter Rp14.000, adanya 2 liter Rp40.000. Minyak curah saja satu liter Rp20.000," kata Lutfiah kepada IDN Times.
Akhirnya, dia pun mencari minyak goreng ke ritel modern, dan mendapatkan harga yang sesuai dengan HET. "Masih ada kalau di Superindo. Kalau di Pasar Bukit Pamulang masih Rp40.000 (2 liter) semuanya, belum turun, masih harga lama," ucap Lutfiah.
Kondisi stok minyak goreng di ritel sering kali kosong. Menurut pegawai sejumlah minimarket, penyetokan ulang biasa tidak bisa dipastikan jadwalnya.
"Bisa dua hari kosong. Kemarin setiap masuk baru, pasti langsung diborong. Gak pernah bertahan lebih dari satu hari stok habis," ujar pegawai Indomaret di Meruya Jakarta Barat, Selasa.
Kosongnya stok minyak goreng akibat warga yang memborong, terjadi di berbagai minimarket. Menurut pegawai minimarket, serbuan konsumenlah yang menyebabkan stok kerap kosong.
"Dua hari yang lalu datang enam karton tapi langsung diserbu sama bapak ibu gitu. Padahal di sini berlaku aturan pembelian dibatasi satu orang satu kemasan. Tapi tetap aja ludes," kata Inayah, kasir Indomaret di Jalan Ciater, BSD, Tangerang Selatan, Senin.
Kelangkaan minyak goreng pun terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Kelangkaan itu terjadi bahkan hingga pekan awal Maret 2022. Di tengah kelangkaan tersebut, pemerintah merombak kebijakan HET untuk minyak goreng curah menjadi Rp14 ribu per liter.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500. Permendag itu belum berumur dua bulan, karena baru diteken Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada 26 Januari 2022.
Adapun penerapan harga itu dilakukan dengan pemberian subsidi dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp14 ribu per liter. Dan subsidi akan diberikan berbasis dana BPDPKS," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual usai rapat internal di Istana Negara, Selasa (15/3/2022).
Pergantian kebijakan atau pencabutan HET tersebut kemudian berdampak pada kembalinya stok minyak goreng di pasaran, baik di ritel modern maupun pasar tradisional.
"Kita lihat di ritel modern barang sudah melimpah," kata Mendag Lutfi usai melakukan sidak ketersediaan minyak goreng di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Menurut Lutfi, kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi (sebelum HET dicabut), disebabkan oleh penetapan harga yang melawan mekanisme pasar. Adapun HET minyak goreng yang ditetapkan pemerintah sebelumnya ialah Rp11.500 per liter untuk kemasan curah, Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.
Dia menuturkan, jika HET itu dibandingkan dengan harga bahan baku minyak goreng, dalam hal ini adalah minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) di tingkat internasional, selisihnya sangat tinggi.
"Kita mesti lihat, kemarin itu memang barangnya ada. Barangnya tidak ada karena melawan mekanisme pasar. Perbedaan antara minyak yang kita sediakan dan harga internasional, disparitasnya tinggi sekali," tutur Lutfi.
Pencabutan HET yang dilakukan pemerintah pun mendapat kritikan tajam dari berbagai pihak. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai pemerintah menguntungkan pengusaha dengan keputusan mencabut HET minyak goreng kemasan.
Menurut Bhima, dilepasnya harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar, akan menekan perekonomian masyarakat yang belum pulih dari dampak pandemik COVID-19.
"Jelas pemerintah terang benderang memberi keuntungan terhadap pelaku usaha sawit dan minyak goreng," kata Bhima kepada IDN Times, Jumat (18/3/2022).
Senada dengan Bhima, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut kebijakan pencabutan HET minyak goreng kemasan tidak menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil tapi justru pada pengusaha.
“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunnukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi pada pengusaha,” kata Dasco dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).