Sri Mulyani Akui Ada Perdebatan Panjang dalam Kebijakan Minyak Goreng

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengakui pemerintah menghadapi permasalahan cukup pelik dalam merumuskan kebijakan untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng beberapa waktu lalu.
Tak mengherankan jika kemudian pemerintah berdebat panjang dan lebar untuk menentukan kebijakan yang tak hanya bisa memihak masyarakat, melainkan juga tetap akuntabel.
"Nah untuk minyak goreng ini kita perdebatannya cukup panjang karena ini masalahnya antara minyak goreng curah yang dikonsumsi oleh masyarakat. Tetapi kalau minyak goreng curah, instrumen APBN itu akan sulit banget masuk ke sananya, lebih mudah minyak goreng kemasan karena dia ada pabrikannya," tutur Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/1/2022).
1. Pemerintah dituduh memihak pabrikan besar

Namun, lanjut Sri Mulyani, kemudahan dari sisi intrumen APBN untuk masuk ke dalam minyak goreng kemasan membuat banyak pihak bakal menuduh pemerintah propengusaha besar.
"Namun, kalau ini (dilakukan) kemudian akan menimbulkan persepsi, biasanya ada politisi yang mengatakan kita lebih berpihak kepada kelompok yang pabrikan, padahal nggak karena itu adalah dari sisi efektivitas dan akuntabilitasnya lebih mudah, lebih bisa dipertanggungjawabkan," ucap dia.
2. Pemerintah putuskan harga minyak goreng terbaru per 1 Februari 2022

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru di pasaran per 1 Februari 2022.
Untuk minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter. Lalu minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN," ujar Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022). Nantinya selama masa transisi hingga 1 Februari, kata Lutfi, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku.
3. Pemerintah akan berikan sanksi tegas kepada penjual yang tidak taat aturan

Lutfi pun menyampaikan, pemerintah siap memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha atau penjual yang menjual minyak goreng di atas HET. "Pemerintah akan ambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas untuk pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar ketentuan ini," kata dia.
Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menambahkan, salah satu sanksi yang diberikan berupa sanksi adminstrasi seperti pencabutan izin. Lalu ada juga sanksi sosial berupa pengumuman ke masyarakat.
"Sanksi sosial ini kami umumkan ke masyarakat dan mereka tidak dibeli masyarakat dan masyarakat punya saluran hotline untuk sampaikan pengaduan," kata Oke.