Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RI Krisis Batu Bara, Aturan DMO Bakal Diubah!

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana mengubah aturan terkait kewajiban pemenuhan pasokan batu bara dalam negeri, atau domestic market obligation (DMO). Hal itu dilakukan untuk merespons kondisi defisit pasokan batu bara yang merupakan sumber utama untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Adapun perubahan aturan yang diubah yakni terkait besaran kewajiban yang saat ini berlaku 25 persen dari produksi per produsen, menjadi evaluasi per bulan.

Hal itu diungkapkan oleh Erick Thohir usai bertemu dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk membahas pemetaan dan distribusi LNG serta batu bara.

1. Erick juga minta ada antisipasi cuaca yang bisa berimbas pada pasokan batu bara

ilustrasi batu bara (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Selain itu, Erick mengatakan perlu adanya antisipasi atas hambatan dalam kondisi cuaca yang dapat memengaruhi pasokan batubara.

Saat ini, Erick telah memanggil direksi PT Bukit Asam, BUMN yang memproduksi batu bara, dan meminta ada kesepakatan jangka panjang lagi antara PTBA dengan PLN.

"Jadi 25 persen itu nanti kontraknya bisa dialokasikan ke PTBA, tapi hitungannya memang cost plus, artinya ini costnya kita buka angkanya, jadi terbuka supaya kalau sampai ada guncangan seperti saat ini reserve yang ada di PTBA bisa dipakai," ucap Erick dalam keterangan resminya, Selasa (4/1/2022).

2. Erick minta pengusaha yang tak taat DMO dihukum

Ilustrasi tambang batu bara. (IDN Times/Istimewa)

Dalam kesempatan itu juga, dia mengatakan produsen batu bara dalam negeri yang tak menaati DMO harus dihukum, bahkan dicabut izin usahanya. Dalam hal ini, dia setuju dengan peringatan yang sebelumnya telah diberikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Saya juga setuju pihak swasta yang memang tidak disiplin seperti pernyatan bapak presiden ya harus dihukum, bahkan dicabut, tetapi juga jangan disamaratakan kalau ada yang bagus lalu disamaratakan ini salah semua, tidak. Makanya solusinya bukan saling menyalahkan, tapi bergotong royong menyelesaikan masalah," tutur dia.

3. RI punya kontrak besar ekspor batu bara

Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Saat ini, menurut Erick Indonesia memiliki kontrak besar dalam ekspor batu bara, nikel, timah, dan LNG. Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah menyetop ekspor batu bara untuk sementara waktu perlu dikomunikasikan dengan negara-negara lain.

"Jangan sampai negara lain melihat Indonesia tidak profesional, tetap semuanya harus komunikasi, dan negara lain insyaAllah mendukung lah, selama tidak disetop tahunan, kalau cuma tunda 20 hari, mereka kan juga penuh. Yang penting kita jangan saling menyalahkan, kita turun sesuai instruksi presiden kita harus selesaikan masalahnya," kata Erick.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us