Sejak Jumat, 1 Januari kemarin, tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik dengan rata-rata kenaikan 12 persen. Adapun kenaikan cukai ini berlaku untuk semua jenis cukai rokok mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
Untuk SKM I, kenaikan tarif CHT sebesar 13,9 persen dari Rp865 pada 2021 menjadi Rp985 pada 2022. Kemudian untuk SKM IIA, kenaikan CHT-nya sebesar 12,1 persen menjadi Rp600 pada 2022 setelah pada 2021 tarifnya Rp535.
Berikutnya SKM IIB mengalami kenaikan dari Rp525 pada 2021 menjadi Rp600 mulai tahun depan atau naik 14,3 persen.
Adapun untuk SPM I, kenaikan tarif CHT-nya sebesar 13,9 persen dari Rp935 pada 2021 menjadi Rp1.065 pada 2022.
Kemudian, untuk SPM IIA naik 12,4 persen menjadi Rp635 mulai tahun depan dari sebelumnya pada 2021 memiliki tarif Rp565.
Kenaikan tarif CHT untuk SKT IA adalah sebesar 3,5 persen. Dengan demikian, rokok jenis SKT IA mengalami kenaikan menjadi Rp440 mulai tahun depan dari sebelumnya sebesar Rp425 pada 2021.
Di sisi lain, SKT IB naik 4,5 persen menjadi Rp345 dari sebelumnya Rp330 pada 2021 dan SKT III juga naik 4,5 persen dari Rp110 pada 2021 menjadi Rp115 mulai tahun depan.
Kenaikan tarif cukai juga diberlakukan untuk rokok elektrik. Adapun kenaikannya minimal sebesar 17,5 persen. Kenaikan tarif cukai rokok elektrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.