Ilustrasi ekonomi syariah. (IDN Times/Helmi Shemi)
Informasi yang tidak kalah penting adalah dasar hukum adanya Dewan Pengawas Syariah di Indonesia. Ternyata lembaga ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Tepatnya pada Pasal 32 tentang posisi Dewan Pengawas Syariah yang berisi:
- DPS harus berada di dalam bank syariah dan bank umum konvensional yang mempunyai UUS.
- Pada ayat (1) ditegaskan bahwa DPS diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan dipertimbangkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- DPS bertugas menyampaikan nasihat dan saran kepada pimpinan serta mengontrol kegiatan bank supaya sesuai prinsip syariah Islam.
Selain itu, Dewan Pengawas Syariah juga diatur dalam beberapa peraturan lainnya, misalnya:
- Fatwa DSN-MUI.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah.
- Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah RI Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah untuk Koperasi Syariah.
Nah, itulah tadi penjelasan lengkap tentang Dewan Pengawas Syariah. Mulai dari pengertian, tugas, fungsi, hingga dasar hukum keberadaannya di Indonesia.