Jakarta, IDN Times – Pemerintah berencana mengevaluasi kebijakan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang baru diterapkan beberapa bulan terakhir. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut evaluasi ini dilakukan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur penempatan DHE sektor sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan nasional.
Airlangga mengatakan, hambatan dalam pelaksanaan aturan tersebut bukan berasal dari kalangan pengusaha, melainkan disebabkan oleh gangguan pada sistem transfer dana atau sistem keuangan.
"DHE kendalanya bukan dari pengusaha. Kendalanya dari kita melihat transfer dananya kemarin terdisrupsi," ujar Airlangga saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/10/2025) malam.
Saat ditanya lebih lanjut oleh awak media, Airlangga enggan menjabarkan secara spesifik bentuk gangguan tersebut, serta tidak mengungkap sektor atau bank mana yang terdampak. Ia hanya menekankan kebijakan masih baru dan butuh waktu untuk melihat dampaknya secara menyeluruh.
“Kami evaluasi dulu. Ini kan baru berjalan beberapa bulan,” ujarnya tanpa merinci pihak mana saja yang dilibatkan dalam evaluasi tersebut.