Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kebijakan DHE SDA Ditinjau Ulang, Purbaya: Hasilnya Belum Kelihatan

WhatsApp Image 2025-10-13 at 14.13.54 (1).jpeg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Kebijakan DHE SDA ditinjau ulang oleh pemerintah
  • Evaluasi melibatkan Bank Indonesia dan hasilnya belum memuaskan
  • Ketentuan DHE SDA mengatur kewajiban eksportir dan penggunaan dana
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan meninjau kembali aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2025, dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.

"Aturan DHE akan ditinjau lagi. Saya tidak tahu apakah akan direvisi atau tidak, karena saya tidak mengikuti secara detail. Tapi kelihatannya, hasilnya belum benar-benar berdampak pada jumlah cadangan devisa kita," ujar Purbaya kepada awak media saat meninjau Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (13/10/2025).

1. Evaluasi implementasi DHE SDA bakal melibatkan banyak pihak

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Purbaya menjelaskan, proses evaluasi kebijakan DHE SDA akan melibatkan Bank Indonesia (BI), mengingat lembaga tersebut memiliki peran penting dalam pengelolaan kebijakan moneter dan cadangan devisa negara.

"Jadi, BI mungkin akan melihatnya lagi," ujarnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) nilai cadangan devisa turun menjadi 148,7 miliar dolar AS pada September 2025. Angka ini turun dari posisi cadangan devisa pada Agustus 2025 yang sebesar 150,7 miliar dolar AS.

Kondisi tersebut dipengaruhi pembayaran utang luar negeri hingga langkah BI menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Posisi cadangan devisa akhir September 2025 tersebut setara dengan pembiayaan 6,2 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

2. Hasil DHE SDA belum memuaskan

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (unsplash.com/Mathieu Stern)
ilustrasi pertumbuhan ekonomi (unsplash.com/Mathieu Stern)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin mengetahui sejauh mana efektivitas dan dampak kebijakan tersebut terhadap peningkatan cadangan devisa. Hal ini disampaikannya dalam rapat terbatas (ratas) kabinet yang digelar di kediaman Presiden Prabowo di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Minggu (12/10).

Prasetyo menambahkan, para pengusaha memang telah memarkirkan hasil ekspornya di dalam negeri. Namun, dalam rapat tersebut, semua pihak merasa hasilnya masih belum menggembirakan.

"Dari yang sudah kita terapkan, hasilnya belum cukup menggembirakan. Oleh karena itu, tadi salah satu fokus pembahasan kita, terutama di bidang ekonomi, adalah mengenai hal ini," ujarnya.

3. Ketentuan DHE SDA

Ilutrasi barang-barang eksportir
Ilutrasi barang-barang eksportir

Melalui PP 8/2025, pemerintah mengatur kewajiban eksportir menempatkan DHE SDA sebesar 100 persen selama setahun, dari sebelumnya paling sedikit sebesar 30 persen dan dalam jangka waktu 3 bulan, mulai 1 Maret 2025.

Ketentuan penempatan DHE SDA 100 persen selama setahun berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan, dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dalam PP 8/2025, sehingga penempatan DHE SDA-nya tetap mengacu pada PP 36/2023, paling sedikit sebesar 30 persen, dan dalam jangka waktu 3 bulan.

Pada PP 8/2025 juga mengatur penggunaan DHE SDA yang ditempatkan ke rekening khusus untuk lima keperluan. Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.

Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal, yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian, tersedia tetapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri, dalam bentuk valuta asing. Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

IHSG Ambruk Senin Sore di Tengah Tensi Memanas AS-China

13 Okt 2025, 16:29 WIBBusiness