Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Di Balik Kehadiran Wakil Menkeu Suahasil dalam RDG BI Desember 2025
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. (Dok/Screenshot Zoom).

  • Kehadiran perwakilan pemerintah dalam RDG sebagai bentuk komitmen BI

  • Purbaya menunjuk wakil menteri keuangan, Suahasil Nazara, untuk hadir dalam RDG BI Desember 2025

  • Perwakilan pemerintah tidak melanggar ketentuan berlaku dan memberikan tambahan informasi penting bagi BI

  • Tidak melanggar ketentuan berlaku

  • Undangan kepada perwakilan pemerintah tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku

  • Kehadiran perwakilan pemerintah memberikan tambahan informasi penting bagi BI dalam merumuskan kebijakan

  • BI tahan

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadew, kembali mengirimkan perwakilannya untuk menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada Desember 2025. Kali ini, Purbaya menunjuk Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.

“Rapat Dewan Gubernur hari ini juga dihadiri Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang hadir berdasarkan surat kuasa dari Menteri Keuangan sesuai Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

1. Kehadiran perwakilan pemerintah dalam RDG sebagai bentuk komitmen BI

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran, Suahasil Nazara. (Dok/Istimewa).

Perry menjelaskan, kehadiran perwakilan pemerintah dalam RDG merupakan bentuk komitmen BI untuk memperkuat sinergi antara kebijakan moneter bank sentral dan kebijakan fiskal pemerintah.

Sebelumnya, pada RDG November 2025, Purbaya juga menunjuk Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, sebagai perwakilan. Saat itu, Purbaya menegaskan, keterlibatan Kementerian Keuangan dalam RDG BI sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 43 Ayat 1A, yang mengatur RDG dapat dihadiri perwakilan pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.

“Jadi kami bisa menyampaikan pandangan, tetapi ketika dilakukan pemungutan suara terkait suku bunga BI, perwakilan pemerintah tidak ikut,” ujar Purbaya.

2. Tidak melanggar ketentuan berlaku

Logo Bank Indonesia

Perry mengatakan, undangan kepada perwakilan pemerintah tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dia menilai, kehadiran perwakilan pemerintah justru memberikan tambahan informasi penting bagi BI dalam merumuskan kebijakan, terutama dalam membangun ekspektasi positif di tengah ketidakpastian global.

Perry menambahkan, salah satu topik yang dibahas dalam RDG adalah upaya BI dan Kementerian Keuangan dalam membangun ekspektasi ekonomi yang konsisten guna menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan mekanisme yang semakin terbuka dan terkoordinasi, BI dan pemerintah berharap sinergi kebijakan dapat semakin solid dalam menghadapi tantangan ekonomi pada tahun mendatang.

3. BI tahan suku bunga acuan di level 4,75 persen

Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

RDG Bank Indonesia pada 16-17 Desember 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75 persen, suku bunga deposit facility sebesar 3,75 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 5,50 persen.

Keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian global dengan tetap memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial yang telah ditempuh selama ini untuk menjaga stabilitas dan mendorong perekonomian nasional.

Editorial Team