Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi dana kelolaan (pexels.com/pixabay)
ilustrasi dana kelolaan (pexels.com/pixabay)

Intinya sih...

  • Dugaan penggelapan dana dan dokumen penting

  • JSKY alami PKPU akibat kerugian keuangan dan hilangnya pelanggan strategis

  • Christoper Liawan membantah gelapkan dana dan menilai JSKY terlalu cepat menyatakan dirinya bersalah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Manajemen PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) mengungkapkan biang kerok penurunan kinerja perseroan dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan mantan Direktur Utama JSKY, Christoper Liawan.

Manajemen memperkirakan, kasus tersebut memberikan pukulan signifikan terhadap operasional dan kinerja keuangan perseroan dalam beberapa tahun terakhir.

“Berdasarkan hasil audit tim penyidik kepolisian, kerugian materiil akibat dugaan penggelapan tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Tidak hanya itu, perusahaan juga mengalami kerugian lanjutan akibat hilangnya proyeksi pelanggan strategis yang diduga diambil alih secara tidak sah, dengan estimasi potensi kerugian mencapai kurang lebih Rp30-60 miliar per tahun,” tulis manajemen dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (7/9/2025).

1. Dugaan lain terhadap eks Dirut JSKY

ilustrasi laporan keuangan (freepik.com/roman

Selain dugaan penggelapan, manajemen JSKY menyatakan, Christoper Liawan juga diduga secara sengaja menghilangkan dokumen-dokumen penting milik perusahaan. Hilangnya dokumen ini telah menghambat proses audit laporan keuangan yang menjadi kewajiban perusahaan sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Kondisi ini membuat manajemen harus bekerja ekstra keras untuk memulihkan kelengkapan administrasi dan memastikan proses audit tetap dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata manajemen.

Saat ini, lanjut manajemen, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor dan masih dalam tahap penyidikan. Proses hukum masih berjalan dan manajemen JSKY menyatakan akan sepenuhnya mendukung aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

2. JSKY alami PKPU

ilustrasi saham terkikis (IDN Times/Arief Rahmat)

Manajemen juga mengakui, perkara ini menjadi salah satu faktor utama yang memicu penurunan drastis kinerja perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.

“Dampak kumulatif dari kerugian keuangan, hilangnya pelanggan strategis, serta hambatan administratif diduga turut berkontribusi terhadap kondisi yang berujung pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diputus pada tahun 2023 silam,” tutur manajemen.

Manajemen pun menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan membangun kembali reputasi tetap menjadi prioritas utama meskipun tantangan yang dihadapi sangat berat.

Dalam menghadapi situasi ini, Manajemen JSKY berkomitmen untuk melakukan pembenahan menyeluruh, memperkuat tata kelola perusahaan, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang. Manajemen juga mengutamakan pemulihan operasional dan menjaga kepercayaan para pemegang saham, investor, mitra bisnis, dan pelanggan.

“Perusahaan terus mengambil langkah-langkah strategis untuk menutup kerugian, memulihkan operasional, serta mengembalikan kinerja sesuai target jangka panjang,” ujar manajemen.

3. Christoper Liawan bantah gelapkan dana

ilustrasi surat (pexels.com/alena darmel)

Mengenai hal itu, Christoper Liawan membantah terlibat dalam dugaan penggelapan dana di PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY). Kuasa hukumnya, Brigjen Polisi Zulkifli dan Brigjen Polisi R Nurhadi Yuwono menyatakan, keterangan resmi yang disampaikan JSKY bahwa perusahaan mengalami kerugian akibat penggelapan yang dilakukan Christoper Liawan tidak benar.

Christoper juga membantah telah menyebabkan kerugian perusahaan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp60 miliar. Itu lantaran keterangan tersebut tidak didukung bukti dokumen sah. Selain itu, pihaknya juga membantah hasil audit tim penyidik kepolisian, yang menyebutkan ada kerugian materiil akibat dugaan penggelapan dana dengan nilai yang diperkirakan sebesar Rp3 miliar.

"Itu tidak benar dan tidak masuk logika karena sepengetahuan klien kami, Christoper Liawan ketika diadakan gelar perkara, penyidik tidak dapat mengungkapkan berapa besar penggelapan yang dilakukan oleh klien kami tersebut dan tidak ada hasil audit tim penyidik kepolisian," tulis pernyataan dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (6/10/2025).

Disebutkan, menurut ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, audit perusahaan terbuka wajib dilakukan oleh akuntan publik.

"Dan yang lebih anehnya, dugaan penggelapan yang dilakukan sebesar Rp3 miliar, tetapi kerugian diperkirakan sebesar Rp60 miliar," lanjut pernyataan tersebut.

Kuasa hukum Christoper Liawan mengatakan, perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian yang belum tentu benar. Karena itu, pihaknya menilai pihak JSKY terlalu cepat dan terburu-buru menyatakan Christoper Liawan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (presumption of innoncence).

Disclaimer: Artikel ini telah direvisi pada Selasa (7/10/2025).

Editorial Team