ilustrasi surat (pexels.com/alena darmel)
Mengenai hal itu, Christoper Liawan membantah terlibat dalam dugaan penggelapan dana di PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY). Kuasa hukumnya, Brigjen Polisi Zulkifli dan Brigjen Polisi R Nurhadi Yuwono menyatakan, keterangan resmi yang disampaikan JSKY bahwa perusahaan mengalami kerugian akibat penggelapan yang dilakukan Christoper Liawan tidak benar.
Christoper juga membantah telah menyebabkan kerugian perusahaan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp60 miliar. Itu lantaran keterangan tersebut tidak didukung bukti dokumen sah. Selain itu, pihaknya juga membantah hasil audit tim penyidik kepolisian, yang menyebutkan ada kerugian materiil akibat dugaan penggelapan dana dengan nilai yang diperkirakan sebesar Rp3 miliar.
"Itu tidak benar dan tidak masuk logika karena sepengetahuan klien kami, Christoper Liawan ketika diadakan gelar perkara, penyidik tidak dapat mengungkapkan berapa besar penggelapan yang dilakukan oleh klien kami tersebut dan tidak ada hasil audit tim penyidik kepolisian," tulis pernyataan dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (6/10/2025).
Disebutkan, menurut ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, audit perusahaan terbuka wajib dilakukan oleh akuntan publik.
"Dan yang lebih anehnya, dugaan penggelapan yang dilakukan sebesar Rp3 miliar, tetapi kerugian diperkirakan sebesar Rp60 miliar," lanjut pernyataan tersebut.
Kuasa hukum Christoper Liawan mengatakan, perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian yang belum tentu benar. Karena itu, pihaknya menilai pihak JSKY terlalu cepat dan terburu-buru menyatakan Christoper Liawan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (presumption of innoncence).
Disclaimer: Artikel ini telah direvisi pada Selasa (7/10/2025).