Perjalanan Kasus Penggelapan eFishery, 3 Petingginya Ditahan

- Startup agritech eFishery dilaporkan menggelembungkan pendapatan hingga 600 juta dolar AS.
- Dewan direksi eFishery memutuskan membebastugaskan Gibran dari jabatannya setelah investigasi resmi terkait laporan keuangan yang tidak sesuai fakta.
Jakarta, IDN Times - Kasus pidana yang terjadi pada startup eFishery berkembang menjadi penipuan dan penggelapan dana.
Awalnya, kasus itu mencuat akibat laporan pemalsuan laporan keuangan perusahaan. Kasus eFishery mulai ramai dibahas pada awal 2025 lalu.
Laporan pemalsuan itu diungkapkan oleh seorang whistleblower yang membeberkan fakta soal laporan keuangan eFishery. Kini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
1. Kronologi pemalsuan laporan keuangan eFishery

Dalam penyelidikan awal, startup agritech yang mendapatkan dukungan pendanaan dari SoftBank Group Jepang dan Temasek Singapura itu dilaporkan menggelembungkan pendapatan nyaris 600 juta dolar Amerika Serikat (AS) dalam sembilan bulan hingga September 2024.
Informasi itu terdapat dalam sebuah laporan setebal 52 halaman yang beredar di antara investor dan mendapatkan tinjauan dari Bloomberg News. Laporan itu juga bahkan menyebutkan, 75 persen angka yang dilaporkan dalam laporan akuntansi eFishery adalah palsu.
Kepada investor, eFishery melaporkan adanya laba sebesar 16 juta dolar AS dalam sembilan bulan pertama 2024. Namun, dari hasil penyelidikan yang diinisiasi oleh dewan direksi, eFishery sebenarnya merugi 35,4 juta dolar AS.
Dalam laporan penyelidikan awal, pendapatan untuk periode tersebut diperkirakan hanya 157 juta dolar AS, bukan 752 juta dolar AS seperti yang disampaikan ke investor.
"Manajemen juga menggelembungkan angka pendapatan dan laba untuk beberapa tahun sebelumnya," tulis laporan tersebut seperti diberitakan The Straits Times.
2. CEO Gibran Huzaifah dipecat

Laporan dari whistleblower terkait laporan keuangan yang tidak sesuai fakta membuat dewan direksi eFishery menggelar investigasi resmi pada Desember tahun lalu. Hal itu kemudian berimbas pada pemecatan pendiri sekaligus CEO eFishery, Gibran Huzaifah.
Berdasarkan keterangan resmi eFishery yang dirilis pada Senin (16/12/2024), jajaran direksi eFishery memutuskan untuk membebastugaskan Gibran dari jabatannya. Co-Founder eFishery, Chrisna Aditya juga dicopot sementara.
3. Gibran Huzaifah ditetapkan sebagai tersangka

Saat ini, kasus bergulir pada dugaan penipuan dan penggelapan proses investasi di eFishery. Pada Selasa (5/8) kemarin, Bareskrim Polri menetapkan Gibran sebagai tersangka, bersama dengan eks Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya, dan eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya, Andri Yadi.
"Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Kejagung.
Ketiganya telah ditahan Bareskrim Polri sejak 31 Juli 2025. Namun demikian, Bareskrim masih melakukan pendalaman melalui audit laporan keuangan. Diduga nominal penggelapan bisa bertambah.
“Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp15 miliar,” ujar dia.