Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah telah melanggar hukum dan diduga menjalankan praktik monopoli.
Hal ini sebagaimana hasil kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau (KPPU) yang menunjukan bahwa pinjaman online (pinjol) pendidikan diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.
"Tidak ada yang melanggar sebenarnya sehingga apa yang dituduhkan kepada kami dari fintech P2P (Peer-to-Peer) Lending tidak berdasar hukum," kata Ketua umum AFPI, Entjik S Djafar dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/3/2024).