Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar 7 Pinjol Syariah di Indonesia, Kenapa hanya Ada Sedikit?

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Jumlah penyelenggaran fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) yang menerapkan prinsip syariah masih sangat sedikit di Indonesia. Bahkan, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya ada tujuh penyelenggara pinjol berdasarkan prinsip syariah di Indonesia.

Jumlah itu hanya 6,86 persen dari total penyelenggara pinjol hingga akhir 2022. Jumlah penyelenggara pinjol syariah di atas tidak mengalami pertumbuhan karena pemerintah masih menerapkan moratorium.

Apa saja tujuh fintech atau pinjol syariah tersebut? 

1. Daftar tujuh pinjol syariah yang berizin OJK

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun tujuh penyelenggara pinjol syariah di atas telah mengantongi izin OJK. Berikut daftarnya:

  1. PT ALAMI Fintek Sharia (ALAMI)
  2. PAPITUPI Syariah
  3. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
  4. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
  5. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)
  6. PT ETHIS Fintek Indonesia (ETHIS)
  7. PT DANA SYARIAH INDONESIA (Dana Syariah).

Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia terbaru yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juni 2023, hal itu disebabkan OJK masih melakukan moratorium penerbitan izin usaha baru baik bagi penyelenggara pinjol konvensional maupun pinjol syariah.

Moratorium tersebut dilakukan untuk memberi waktu dalam menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas industri fintech P2P lending.

2. Aset pinjol syariah baru mencapai Rp133 miliar

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Data OJK menunjukkan, total aset pinjol syariah per akhir 2022 baru mencapai Rp133,64 miliar. Jumlah itu hanya 2,42 persen dari seluruh aset penyelenggara pinjol di Indonesia.

Adapun outstanding pendanaan pinjol syariah hanya sebesar Rp1,99 triliun atau 3,89 persen dari seluruh outstanding pendanaan pinjol di Indonesia.

3. Pinjol syariah salurkan sana Rp7,13 triliun per akhir 2022

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun total rekening pemberi dana pinjol syariah sebanyak 55.507 rekening, atau 5,55 persen dari seluruh rekening pemberi dana pinjol di Indonesia.

Sementara itu, total rekening penerima dananya sebanyak 36.016 rekening, atau 0,04 persen dari seluruh rekening penerima dana pinjol di Indonesia.

Total dana atau pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp7,13 triliun, atau hanya 1,35 persen dari seluruh penyaluran dana dari pinjol di Indonesia.

"Kontribusi P2P Lending Syariah sampai akhir tahun 2022 relatif sangat kecil dibandingkan seluruh industri. Namun, potensi berkembangnya P2PL Syariah di masa yang akan datang sangat besar," tulis laporan OJK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Hana Adi Perdana
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us