UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Heru Ancam Jatuhkan Sanksi Pengusaha Nakal

Buruh tuntut UMP Rp5,6 juta

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegas Heru di Balai Kota, Selasa (21/11/2023).

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381 (Rp5,06 juta).

Baca Juga: Tok, UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp5.067.381

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya