UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Heru Ancam Jatuhkan Sanksi Pengusaha Nakal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegas Heru di Balai Kota, Selasa (21/11/2023).
Editor’s picks
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381 (Rp5,06 juta).