Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di rentang 40-75 persen sudah berdasarkan keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak semua jenis hiburan dikenakan tarif tersebut.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati mengatakan, tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang ditetapkan 40-75 persen hanya untuk kegiatan hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sementara itu, 11 kegiatan jasa hiburan umum dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen.
"Jangan gebyah uyah (disamaratakan) karena tarif pajak hiburan 40-75 persen hanya untuk 1 kegiatan, sedangkan 11 kegiatan lainnya tarif pajak tidak boleh terlalu tinggi," kata Lydia dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Selasa (16/12/2024).