Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Setelah Hotman Paris, Inul Protes Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen!

biodata dan profil Inul Daratista (Instagram.com/Inul.d)
biodata dan profil Inul Daratista (Instagram.com/Inul.d)

Jakarta, IDN Times - Kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen datang dari berbagai figur publik Indonesia. Setelah pengacara Hotman Paris, kini protes itu dilontarkan oleh penyanyi dangdut Inul Daratista.

Hal itu disampaikan Inul melalui akun Twitter-nya kemarin, Sabtu (13/1/2024) pukul 21.17 WIB. Dia mengatakan aturan tersebut bisa mematikan bisnis.

“Pajak hiburan baik dari 25 persen ke 40-75 persen sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!” tulis @daratista_inul yang dikutip Minggu, (14/1/2024).

1. Protes Inul disoroti jutaan pengguna Twitter

biodata dan profil Inul Daratista (Instagram.com/Inul.d)
biodata dan profil Inul Daratista (Instagram.com/Inul.d)

Protes dari Inul itu disoroti oleh 4,1 juta pengguna Twitter atau X. Bahkan, cuitan Inul itu diunggah ulang alias repost sebanyak 2.500 kali, dan dikutip 1.200 kali. Lalu, ada 6 ribu pengguna yang menyukai cuitan Inul tersebut.

Akun @gus_dibyo merespons cuitan Inul tersebut. Menurutnya, kebijakan mengenai kenaikan pajak hiburan itu justru berpotensi menyebabkan penyelewengan.

“Pajak 25 persen saja banyak yang ngemplang apalagi 75. Yang kaya bukan negara tapi oknum,” tulis akun tersebut.

Kemudian, akun @br0wski menilai kebijakan tersebut bisa memberatkan masyarakat.

“Ujung2nya nanti rakyat lagi yang kena kalo gini,” tulis akun tersebut.

2. Hotman Paris kritik keras kenaikan pajak hiburan bisa mencapai 75 persen

potret Hotman Paris pada debat ketiga capres (instagram.com/garuda.milenial_matahari08)
potret Hotman Paris pada debat ketiga capres (instagram.com/garuda.milenial_matahari08)

Sebelumnya, Hotman Paris mengaku terkejut melihat kenaikan pajak hiburan. Hal itu disampaikannya melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

“Pajak sd 75 persen?? What” tulis Hotman Paris.

Menurutnya, kebijakan tersebut bisa mengganggu kinerja industri hiburan di berbagai wilayah. Apalagi, hiburan yang menjadi bagian dari sektor pariwisata baru saja pulih usai pandemik COVID-19.

“Jika pariwisata menurun maka masyarakat yg sengsara! Aduh bali baru pulih dari corona sekarang ada ancaman pajak yg buat turis pilih negara lain," kata Hotman.

3. Pengaturan pajak hiburan jadi kewenangan Pemda

ilustrasi karaoke (pexels.com/Mikhail Nilov)
ilustrasi karaoke (pexels.com/Mikhail Nilov)

Adapun kenaikan pajak hiburan, tepatnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan, pengaturan besaran PBJT menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda). Hal itu juga sudah diatur dalam UU HKPD.

“Pajak hiburan itu adalah pemerintah daerah," ujar kata Dwi di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Dia mengatakan, besaran pungutan PBJT ditetapkan oleh Pemda. Sementara, pemerintah pusat hanya mengatur besaran minimal dan maksimal PBJT.

"Yang tidak diatur oleh pemeirntah pusat adalah memang kewenangan sepenuhnya dari pemerintah daerah," kata Dwi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us