Jakarta, IDN Times - Tantiem bagi petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan di DPR RI dalam rangka penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2026 beserta Nota Keuangannya pada Jumat, (15/8/2025) lalu.
Dalam sidang tahunan yang dihadiri ratusan anggota DPR RI beserta tamu negara, Prabowo berkali-kali menyinggung tantiem yang merupakan salah satu insentif bagi komisaris BUMN. Namun, tantiem itu dihapus oleh Prabowo.
Berdasarkan Surat Edaran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, tantiem hingga insentif kinerja, insentif khusus, dan insentif jangka panjang bagi komisaris BUMN dan anak usahanya dihapus. Surat itu juga mengubah ketentuan pemberian tantiem dan insentif bagi direksi BUMN dan anak usahanya.