Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih akan berdiskusi terkait pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Hal itu dia ungkapkan ketika ditanyai soal pengajuan PMN Waskita beriringan dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama Waskita, Destiawan Soewardjono (DES).

"Kita akan koordinasi terus dengan teman-teman di BUMN," kata Sri Mulyani usai menghadiri konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (8/5/2023) kemarin.

1. Pemerintah tengah berdiskusi rencana konsolidasi BUMN karya

Gedung Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan saat ini pihaknya, Kementerian BUMN dan Kementerian PUPR sedang membahas rencana konsolidasi BUMN karya, yang diwacanakan Menteri BUMN, Erick Thohir.

"(Konsolidasi) itu sudah dibicarakan dan itu bahasnya dengan Kemanterian PUPR dan BUMN," tutur Sri Mulyani.

2. Erick Thohir pastikan PMN buat Waskita tetap cair

Menteri BUMN Erick Thohir (dok. Kementerian BUMN)

Sebelumnya, Erick Thohir memastikan PMN Rp3 triliun untuk Waskita Karya tetap cair, meski dirutnya jadi tersangka korupsi. Adapun pencairan PMN itu termasuk dalam skema penyehatan Waskita Karya.

Selain itu, dia juga membeberkan skema restrukturisasi perbankan atau surat utang, dan pelepasan aset Waskita e Indonesia Investment Authority (INA).

"Apakah restrukturisasi perbankan dan surat utang, apakah restrukturisasi dari perbaikan modal, nah perbaikan modal ada macam-macam, ada PMN, ada right issue. Atau ketiga, kembali kita melepas aset kita kepada salah satunya INA. Kan INA kemarin sudah beli," ujar Erick di Jakarta, Rabu (3/5).

3. DES pakai cara 'kotor' buat bayar utang perusahaan

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan DES sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Disampaikan sebelumnya, DES melakukan tindakan melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Hal itu dilakukan untuk membayar utang-utang perusahaan, yang terjadi akibat pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Editorial Team