Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bos Waskita Tersangka, Erick: Tak Ada Hati Nurani buat Tikus Korupsi!

Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan tak ada ruang bagi insan BUMN yang melakukan korupsi. Dalam hal ini, Erick menyoroti Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Sejak dini saya sudah bilang saya tak memberikan hati nurani tentu ke tikus-tikus yang korupsi, saya gak kasih. Apa lagi kalau ada proven black and white,” ujar Erick dalam acara ramah-tamah dengan media, Rabu (3/5/2023).

1. Erick pelajari kasus Dirut Waskita buat perbaikan sistem internal

logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk (rekrutmenbersama.fhcibumn.id)

Erick mengatakan, dirinya akan mempelajari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Destiawan untuk memperbaiki sistem internal BUMN karya tersebut.

“Untuk Dirut Waskita sekarang saya sedang berkoordinasi dengan kejaksaan, beliau ini tersangka karena apa? Kita lagi pelajari supaya ada perbaikan sistem lagi,” ucap Erick.

2. Erick mengaku tak mudah cari pengisi jabatan Dirut Waskita

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Saat ini, kursi Dirut Waskita masih kosong, dan tugasnya dijalankan sementara oleh Plt Dirut Waskita, Mursyid yang juga menjabat sebagai Direktur HCM dan Pengembangan Sistem Legal Waskita.

Erick sendiri harus segera mencari sosok pengisi jabatan Dirut Waskita, namun menurutnya tidak mudah.

“Prosesnya kita harus jalani, yang pasti tentu dengan kondisi Waskita yang sedang restrukurrisasi total dan cukup berat, ya mencari figur dirut tidak mudah, tapi kita harus cari,” ujar Erick.

3. Dirut Waskita langsung ditangkap Kejagung

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (instagram.com/waskita_karya)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan DES sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

DES ditahan untuk mempercepat proses penyidikan selama 20 hari.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April sampai 17 Mei 2023," tutur Ketut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us