Jakarta, IDN Times - Hakim di California menyetujui penyelesaian sebesar 233 juta dolar Amerika Serikat (AS) (Rp3,8 triliun) antara Walt Disney Company dan 51.478 pegawai Disneyland yang menuduh perusahaan tidak membayar upah layak sesuai aturan. Penyelesaian ini menutup gugatan class action terkait pelanggaran upah minimum yang diajukan sejak Desember 2019.
Penyelesaian ini menjadi titik akhir dari sengketa hukum yang berlangsung hampir enam tahun. Dalam periode tersebut, pegawai menyatakan Disney melanggar Measure L, yaitu aturan upah minimum di Anaheim yang mewajibkan bisnis penerima subsidi pajak membayar upah setidaknya 15 dolar AS (Rp246,7 ribu) per jam sejak 2019 dengan kenaikan tahunan.
Disney sempat mengklaim pengecualian dari aturan ini, namun pada 2023 keputusan awal yang mendukung Disney dibatalkan oleh Pengadilan Banding California.