Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara mengenai pembebasan pajak impor produk susu tertentu. Hal ini seiring keluhan peternak sapi perah yang produksinya tidak terserap karena banjir impor susu di Indonesia.
Kebijakan pajak impor susu diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Adapun aturan soal pembebasan PPN atas produk susu tertentu diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf (i). Dalam hal ini, susu termasuk barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan susu termasuk dalam kategori barang yang dibutuhkan rakyat banyak yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Lebih lanjut ketentuan tersebut mengatur bahwa susu tersebut adalah susu yang memenuhi kriteria susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya," kata Dwi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/11/2024).