ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Namun dalam penjelasannya, pemerintah tidak menyebutkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010, karena dalam regulasi yang masih berlaku tersebut secara khusus mengatur tata cara pemotongan PPh 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.
Namun dalam pasal 3 aturan tersebut menyebutkan bahwa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang diterima DPR (yang juga menjad APBN atau APBD), kecuali biaya perjalanan dinas, tetap dikenai PPh pasal 21 dan bersifat final. Maka, pajak tidak hanya atas gaji pokok, tetapi juga meliputi tunjangan dan honor yang diterima.
Selain itu, pasal 5 ayat (3) mengatur dasar penghitungan penghasilan neto bagi pejabat negara. Penghasilan neto bagi anggota DPR dihitung dari total penghasilan tetap yang diterima, dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun.
Perhitungan tersebut berlaku sama dengan wajib pajak yang lain sehingga tidak ada pengecualian khusus yang menyatakan anggota DPR bebas dari pajak. Lebih lanjut, pasal 9 huruf c secara khusus menetapkan tarif 15 persen dari penghasilan bruto untuk honorarium pejabat negara.
Di sisi lain, pemerintah masih perlu memberikan penjelasan adanya tunjangan PPh pasal 21 sebesar Rp2.699.813 per bulan Pemberian tunjangan tersebut bermaksud agar kewajiban pajak penghasilan tetap berjalan, meski bebannya ditanggung melalui fasilitas tambahan dari negara.