Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana rapat paripurna para anggota DPR RI (Youtube.com/DPR RI)
Suasana rapat paripurna para anggota DPR RI (Youtube.com/DPR RI)

Intinya sih...

  • DJP tegaskan gaji DPR tetap dikenakan pajak

  • Jika tidak memiliki NPWP maka tarif PPh 21 persen lebih tinggi 20 persen

  • Pemerintah perlu beri penjelasan terkait adanya tunjangan PPh 21

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Anggota DPR RI menerima berbagai fasilitas dan tunjangan dalam pelaksanaan tugasnya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tunjangan untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang nilainya mencapai Rp2.699.813 per bulan.

Tunjangan PPh ini diberikan di luar gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan. Selain itu, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta, tunjangan kehormatan Rp5,5 juta, tunjangan komunikasi sebesar Rp15,5 juta, dan fasilitas penunjang lainnya.

Dengan adanya uang tunjangan untuk membayar PPh 21, apakah artinya gaji dan pendapatan anggota DPR selama ini bebas pajak?

1. DJP tegaskan gaji DPR tetap dikenakan pajak

Infografis gaji DPR RI.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah anggapan tersebut. DJP menegaskan gaji anggota DPR RI tetap dikenakan pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan tidak ada pengecualian dalam pemungutan pajak, termasuk bagi pejabat negara.

“Faktanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya,” demikian pernyataan DJP dalam unggahan bersama akun Instagram @cekfakta.ri dan @ditjenpajakri, dikutip, Senin (25/8/2025).

2. Jika tidak memiliki NPWP maka tarif PPh 21 persen lebih tinggi 20 persen

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam unggahannya, DJP juga mengutip Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Dalam hal pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20 persen daripada tarif yang diterapkan terhadap pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya yang memiliki NPWP," ungkap DJP.

Pemerintah juga merujuk pada PP Nomor 58 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari PP Nomor 80 Tahun 2010. Menurut DJP, Pasal 3 dalam peraturan baru sudah dijelaskan pejabat negara tetap dikenai pajak.

3. Pemerintah perlu beri penjelasan terkait adanya tunjangan PPh 21

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun dalam penjelasannya, pemerintah tidak menyebutkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010, karena dalam regulasi yang masih berlaku tersebut secara khusus mengatur tata cara pemotongan PPh 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Namun dalam pasal 3 aturan tersebut menyebutkan bahwa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang diterima DPR (yang juga menjad APBN atau APBD), kecuali biaya perjalanan dinas, tetap dikenai PPh pasal 21 dan bersifat final. Maka, pajak tidak hanya atas gaji pokok, tetapi juga meliputi tunjangan dan honor yang diterima.

Selain itu, pasal 5 ayat (3) mengatur dasar penghitungan penghasilan neto bagi pejabat negara. Penghasilan neto bagi anggota DPR dihitung dari total penghasilan tetap yang diterima, dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun.

Perhitungan tersebut berlaku sama dengan wajib pajak yang lain sehingga tidak ada pengecualian khusus yang menyatakan anggota DPR bebas dari pajak. Lebih lanjut, pasal 9 huruf c secara khusus menetapkan tarif 15 persen dari penghasilan bruto untuk honorarium pejabat negara.

Di sisi lain, pemerintah masih perlu memberikan penjelasan adanya tunjangan PPh pasal 21 sebesar Rp2.699.813 per bulan Pemberian tunjangan tersebut bermaksud agar kewajiban pajak penghasilan tetap berjalan, meski bebannya ditanggung melalui fasilitas tambahan dari negara.

Editorial Team