Cek Fakta: Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara, Benarkah?

- Anggota DPR termasuk dalam kategori pejabat negara yang wajib membayar Pajak Penghasilan atau PPh 21.
- Meski begitu, dalam komponen tunjangan yang diterima anggota DPR terdapat tunjangan PPh Pasal 21 dengan nominal Rp2.699.813 per bulan.
Jakarta, IDN Times - Pada daftar tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR terdapat tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sontak hal tersebut membuat publik berasumsi pejabat sekelas anggota DPR mendapatkan keistimewaan pajaknya dibayarkan oleh negara.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar pun mengamini asumsi publik tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan sebuah kenyataan menyakitkan di tengah kondisi masyarakat seperti saat ini yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, gaji kecil, dan rawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Satu lagi mungkin kenyataan menyakitkan yang ingin saya sampaikan ya, gaji pejabat negara, khususnya anggota dewan itu pajaknya ditanggung oleh negara, ini tidak fair. Karyawan swasta itu bayar pajak penghasilan dan ini bukan dosa sekjen sekarang, ini dosa lintas generasi dan Kementerian Keuangan harusnya tahu itu dan ini harus kita perbaiki, ini sangat-sangat tidak adil," tutur Media ketika menjadi pembicara di KompasTV, dikutip Minggu (24/8/2025).
Namun, apakah benar pajak pejabat seperti anggota DPR ditanggung oleh negara? Yuk simak faktanya berdasarkan aturan-aturan berikut ini.
1. Pajak anggota DPR ditanggung negara?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 disebutkan, anggota DPR termasuk dalam kategori pejabat negara yang wajib membayar Pajak Penghasilan atau PPh 21. Dengan begitu, setiap penghasilan yang diterima anggota DPR tetap dibebankan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, di dalam Pasal 2 PMK tersebut dijelaskan juga penghasilan tetap dan teratur yang dibebankan pada APBN atau APBD, termasuk untuk pejabat negara dikenai PPh Pasal 21. Hal tersebut menegaskan, pajak dari gaji bulanan anggota DPR tidak dibayarkan oleh negara, tetapi tetap dipotong langsung laiknya PNS dan pejabat lainnya.
Kemudian Pasal 3 beleid tersebut turut mengatur honorarium alias imbalan lain yang diterima anggota DPR, kecuali biaya perjalanan dinas juga tetap kena PPh 21 bersifat final. Artinya, bukan hanya gaji pokok, melainkan juga tunjangan atau honor anggota DPR masuk dalam objek pajak yang mesti dibayar ke negara.
Kewajiban pajak anggota DPR juga semakin jelas dalam Pasal 10 ayat (1). Jika seorang pejabat negara, termasuk anggota DPR tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif PPh Pasal 21 yang berlaku akan lebih tinggi, yaitu ditambah 20 persen dari tarif normal. Aturan ini menunjukkan, negara tidak memberikan keistimewaan khusus bagi para pejabat negara.
2. Anggota DPR mendapatkan tunjangan PPh Pasal 21

Meski begitu, dalam komponen tunjangan yang diterima anggota DPR terdapat tunjangan PPh Pasal 21 dengan nominal Rp2.699.813 per bulan. Tunjangan itu yang kemudian menimbulkan anggapan pajak anggota DPR dibayarkan oleh negara. Nyatanya, tunjangan tersebut diberikan agar kewajiban pajak penghasilan anggota DPR tetap berjalan meskipun bebannya ditanggung lewat fasilitas tambahan dari negara.
Tunjangan itu membuat nominal pajak anggota DPR dikompensasi, tetapi tetap tercatat sebagai pembayar pajak. Melalui skema tersebut, isu anggota DPR tidak bayar pajak tidak sepenuhnya benar, tetapi nominal pajaknya dikompensasi dengan tunjangan tersebut.
3. Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR
Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Pada aturan tersebut, gaji anggota DPR RI berbeda-beda tergantung jabatannya.
Berikut rincian gaji pokok DPR RI:
Ketua DPR: Rp5,04 juta per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp4,62 juta per bulan
Anggota DPR: Rp4,2 juta per bulan
Gaji pokok DPR RI memang relatif kecil. Namun, para anggota DPR RI menerima sejumlah tunjangan yang nominalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Anggota DPR RI juga menerima sejumlah tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015. Berikut rincian tunjangan anggota DPR RI:
1. Tunjangan Kehormatan
Ketua badan atau komisi: Rp6,69 juta
Wakil ketua badan atau komisi: Rp6,45 juta
Anggota: Rp5,58 juta
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua badan atau komisi: Rp16,47 juta
Wakil ketua badan atau komisi: Rp16,01 juta
Anggota: Rp15,55 juta
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Ketua badan atau komisi: Rp5,25 juta
Wakil ketua badan atau komisi: Rp4,5 juta
Anggota: Rp3,75 juta
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
Sebesar Rp7,7 juta.
5. Tunjangan lainnya, yaitu:
Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu
Tunjangan anak: Rp168 ribu
Uang sidang/paket: Rp2 juta
Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta
Tunjangan beras: Rp30.090/orang
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang perjalanan dinas: Terdiri dari uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, dan biaya menjemput. Uang harian sebesar Rp4-5 juta per hari dan uang representasi sebesar Rp3-4 juta per hari.