Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam media briefing, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)
Keluarnya aturan teknis dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut bukannya tanpa alasan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan, petunjuk teknis tersebut sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha.
"Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen," tutur Dwi dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/1/2025).