Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPN 12 Persen buat Barang Mewah, Gimana Harga Kebutuhan Pokok saat Ini?

ilustrasi bahan pokok.(IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Harga kebutuhan pokok tidak naik meski PPN 12 persen untuk barang mewah berlaku
  • Sampo, sabun, mentega, dan kecap tetap bertahan di harga yang sama di minimarket Indomaret

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Sementara, barang kebutuhan sehari-hari seperti sembako tak terpengaruh kenaikan PPN karena tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan produk seperti sampo hingga sabun tak mengalami kenaikan PPN tahun ini.

“Yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi, mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Lalu, bagaimana kondisi harga kebutuhan pokok di toko ritel minimarket atau supermarket?

1. Harga produk kebutuhan pokok tidak naik

Ilustrasi gerai Indomaret. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

IDN Times melakukan pemantauan harga sembako dan produk kebutuhan sehari-hari lainnya di gerai minimarket Indomaret di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat.

Harga sembako pada 30 Desember 2024 dan 2 Januari 2025 tak mengalami perubahan meski pemerintah PPN 12 persen untuk barang mewah sudah berlaku.

Misalnya pada produk sabun mandi cair merek Biore kemasan pouch 400 mililiter (ml) tidak naik, yaitu di Rp26.200. Kemudian, produk sampo Head n Shoulder kemasan botol 400 ml tidak naik, yakni di Rp79 ribu.

Begitu juga untuk produk mentega merek Palmia kemasan pouch 200 gram, bertahan di Rp8.900, dan Filma Rp7.600. Produk kecap merek Indofood kemasan pouch 520 bertahan di Rp17.400, dan Bango pouch 720 ml tetap di Rp26.500.

2. Harga sembako tidak naik

Ilustrasi ikan segar. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Harga sembako juga tak naik di supermarket Superindo kawasan Slipi, Jakarta Barat. Tak ada perubahan harga pada 30 Desember 2024 dan 4 Januari 2025.

Misalnya, cabai merah keriting bertahan di Rp122.950 per kilogram (kg), dan cabai rawit merah bertahan Rp121.950 per kg.

Adapun daging sapi paha bertahan di Rp156.900 per kg, dan ayam broiler Rp42.500 per kg. PRoduk ikan bawal air tawar tetap di Rp48.900 per kg, ikan kembung como bertahan di Rp68.950 per kg, dan ikan kuek lilin sama dijual pada harga Rp94.500 per kg.

3. Daftar barang mewah yang terkena kenaikan PPN jadi 12 persen

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendaraan bermotor:

A. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi

  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api berkapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15 persen-40 persen).
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15 persen-40 persen).
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40 persen-70 persen).
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40 persen-70 persen).
  • Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15 persen).

B. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 orang-15 orang, termasuk pengemudi.

  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15 persen-30 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15 persen-30 persen)
  • Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15 persen).

C. Jenis kendaraan bermotor dengan kabin ganda

  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10 persen-30 persen).
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10 persen-30 persen).
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t(tarif PPnBM 10 persen).

D. Jenis kendaraan bermotor lainnya

  • Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu (tarif PPnBM 50 persen).
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis (tarif PPnBM 60 persen).
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc (tarif PPnBM 60 persen).
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc (tarif PPnBM 95 persen)
  • Trailer, semi-trailer dari tipe karavan, untuk perumahan atau kemah (tarif PPnBM 95 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc (tarif PPnBM 95 persen).

Selain kendaraan bermotor:

A. Tarif PPnBM 20 persen

Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

B. Tarif PPnBM 40 persen

- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

C. Tarif PPnBM 50 persen

- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: helikopter; pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri; revolver dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

D. Tarif PPnBM 75 persen

- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us