Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mencatat sebanyak 8.230.295 laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang Januari-November 2025 yang dilaporkan melalui sistem Coretax.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama 2024 sebanyak 7.371.470 laporan. Peningkatan yang lebih dari 11,65 persen itu dinilai mencerminkan semakin tingginya aktivitas pelaporan melalui platform digital Ditjen Pajak.
"Coretax bisa meng-handle lebih baik (SPT) dari sistem (sebelumnya). Ada kenaikan konsisten di atas 10 persen, range-nya dari 10-22 persen di Oktober. Jadi overall tahun 2025, untuk PPh, PPN dan penerimaan SPT Masa terjadi kenaikan aktivitas Coretax DJP," kata Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11/2025).
