Jakarta, IDN Times - Kesepakatan tarif resiprokal yang disepakati Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump memiliki konsekuensi besar atas akses investasi perusahaan Amerika Serikat di Indonesia. Dalam Artikel 6.1 dokumen Kesepakatan Tarif Resiprokal (RTA), disebutkan dengan jelas beban Indonesia kepada AS terkait investasi.
Artikel 6.1 yang terdiri atas tiga poin, menjelaskan jika Indonesia harus mengizinkan dan memfasilitasi investasi AS dalam pertambangan. Indonesia harus memberikan akses kepada perusahaan AS untuk menambang, mengekstraksi, memroses, distribusi, dan mengekspor mineral kritis serta sumber energi.
Tak cuma itu, Indonesia juga diminta untuk menyediakan sumber tenaga, jaringan telekomunikasi, transportasi, dan layanan infrastruktur, demi membantu investor AS dalam menjalankan operasinya. Sebagai timbal balik, AS siap memfasilitasi pembiayaan atas proyek yang dijalankan di Indonesia, namun dengan ketentuan yang berlaku di sana.
