Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahkamah Agung AS Menyatakan Pembatalan Tarif Global Donald Trump

Mahkamah Agung AS Menyatakan Pembatalan Tarif Global Donald Trump
Potret Presiden Amerika Serikat Donald Trump (whitehouse.gov)
Intinya Sih
  • Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif global Donald Trump dengan keputusan 6 banding 3, menyatakan undang-undang terkait tidak memberi wewenang presiden untuk mengenakan tarif impor.
  • Trump dinilai menyalahgunakan kekuasaan darurat federal untuk memberlakukan tarif timbal balik dan pajak impor khusus yang diklaim bertujuan menekan perdagangan fentanyl.
  • Putusan ini menjadi kekalahan hukum besar bagi Trump, sementara pengadilan lebih rendah akan menentukan apakah dana tarif senilai hingga 170 miliar dolar AS perlu dikembalikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan tarif besar-besaran yang diberlakukan Presiden AS, Donald Trump. Putusan ini melumpuhkan kebijakan ekonomi utamanya sekaligus menjadi kekalahan hukum terbesar sejak ia kembali menjabat di Gedung Putih.

Mengutip laporan CNBC, mayoritas hakim memutuskan dengan suara enam banding tiga, bahwa undang-undang yang mendasari bea impor tersebut “tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif”.

Trump disebut menyalahgunakan undang-undang kekuasaan darurat federal (International Emergency Economic Powers Act), untuk memaksakan tarif timbal balik (reciprocal) di seluruh dunia, serta pajak impor khusus yang diklaim pemerintah bertujuan untuk memberantas perdagangan fentanyl.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan pendapat mahkamah. Hakim Clarence Thomas , Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Mayoritas hakim menyimpulkan sikap hukum Trump akan mewakili perluasan transformatif wewenang Presiden atas kebijakan tarif. Mereka mencatat, sebelum Trump, belum pernah ada presiden yang menggunakan undang-undang tersebut untuk memberlakukan tarif apapun, apalagi tarif dengan skala dan cakupan sebesar ini.

Meski kebijakan itu dibatalkan, putusan tersebut tidak menyebutkan apakah tarif yang telah dibayarkan berdasarkan tarif yang lebih tinggi perlu dikembalikan. MA AS menyerahkan rincian persoalan itu kepada pengadilan yang lebih rendah. Apabila tuntutan pengembalian dana dikabulkan sepenuhnya, totalnya bisa mencapai 170 miliar dolar AS—atau lebih dari separuh total pendapatan yang berhasil dikumpulkan dari tarif Trump sejauh ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More