Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengajukan gugatan senilai 5 miliar dolar AS (Rp84,1 triliun) terhadap JPMorgan Chase dan CEO-nya, Jamie Dimon pada Kamis (22/1/2026). Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan negara bagian Florida dengan tuduhan praktik debanking bermotif politik.
Trump menuduh bank terbesar di AS itu menutup akun miliknya dan sejumlah entitas terkait setelah peristiwa 6 Januari 2021, yang kemudian memicu kontroversi politik nasional. Dalam berkas gugatan, JPMorgan Chase disebut melanggar kebijakan internalnya sendiri karena diduga bertindak mengikuti tekanan atau kepentingan politik tertentu.
